INFOKINI.ID, GOWA– Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa menjadi salah satu desa percontohan program Desa Anti Korupsi yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Desa Pakatto menjadi satu-satunya desa di Provinsi Sulsel sebagai desa percontohan yang dicanangkan KPK di tahun 2022 ini, bersama sembilan desa lainnya di 10 provinsi di Indonesia.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan, pada program ini ada 10 desa dari 10 provinsi di Indonesia yang berhasil masuk menjadi calon percontohan desa anti korupsi.
“Program percontohan desa anti korupsi ini sebagai upaya kami dalam melakukan pendidikan dan pencegahan praktek anti korupsi kepada masyarakat yang di mulai dari desa,” katanya saat Media Briefing Kick Off program Desa Anti Korupsi di aula Desa Pakatto, Kantor Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Senin (6/6/2022).
Program ini menurutnya, telah diluncurkan sejak 1 Desember 2021 lalu di Yogyakarta. Sebagai kelanjutannya, di tahun 2022 ini, KPK membentuk 10 percontohan untuk desa anti korupsi di 10 provinsi. Kick Off untuk program desa percontohan ini dilakukan Selasa, 7 Juni 2022 besok di Lapangan Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
“Untuk peluncuran program ini kita laksanakan di Desa Pakatto. Salah satu indikator dari penunjukan desa percontohan ini adalah keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam program desa. Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan menjadi musuh bersama. Sehingga dalam memerangi korupsi perlu dilakukan secara bersama-sama. Dimana bukan hanya perangkat desa atau perangkat negara tetapi seluruh elemen masyarakat juga harus terlibat di dalamnya,” jelas Kumbul.
Dijabarkan Kumbul lagi, kegiatan percontohan desa anti korupsi ini telah dimulai sejak awal Februari 2022 dengan empat tahapan. Pertama, tahap observasi. Tahapan ini pun telah dilakukan di 23 provinsi. Dari seleksi terpilih 10 provinsi, kemudian terpilih lagi 10 desa mewakili provinsi sebagai calon percontohan desa anti korupsi.
Kedua, akan dilakukan kick off dan dilanjutkan dengan melakukan bimbingan teknis kepada seluruh elemen masyarakat. Tahap ini diberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam membentuk desa anti korupsi.
Ketiga, dilakukan penilaian oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati. Keempat, peresmian sebagai desa anti korupsi yang dilakukan pada November 2022 mendatang.
Dalam penilaiannya nanti akan melihat beberapa indikator menjadi desa anti korupsi. Antara lain, memperbaiki tata kelola desa, melihat sejauh mana sistem pengawasan yang dilakukan desa, pelayanan pengaduan yang disiapkan untuk masyarakat, melihat bagaimana partisipasi masyarakat dalam mendukung desa anti korupsi, dan kearifan lokal.
Saat ini upaya KPK dalam memerangi tindakan korupsi ada tiga strategi. Pertama, pendidikan anti korupsi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak ingin, dan tidak mau melakukan korupsi.
Kedua, melakukan kegiatan pencegahan dengan perbaikan sistem agar tidak bisa melakukan korupsi. Ketiga, penegakan hukum. Dalam hal ini adalah untuk melakukan efek kejut kepada pelakunya sekaligus menginformasikan kepada yang lain agar tidak melakukan korupsi.
Dirinya mengungkapkan, dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi hal pertama dilakukan adalah pada unsur terbawah yakni desa. Sebab di tingkat desa juga menjadi wilayah yang sangat rawan dalam praktek korupsi, sehingga melalui desa anti korupsi ini mampu membasmi kebiasaan dan budaya korupsi tersebut.
“Jika di desa-desa sudah menerapkan budaya anti korupsi maka secara bertahap unsur-unsur pemerintahan seperti kecamatan, kabupaten dan provinsi akan ikut menciptakan budaya anti korupsi. Ke depannya ini kemudian akan menjadi negara anti korupsi sesuai yang kita harapkan bersama,” tegasnya.
Sementara, Kepala Desa Pakatto Basir menyampaikan apresiasinya atas terpilihnya menjadi calon percontohan desa anti korupsi.
“Ini sebuah angin segar bagi seluruh masyarakat. Tentunya capaian kami hari ini tidak terlepas dari dukungan Bapak Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Ibu Sekda Gowa dan Camat Bontomarannu yang terus mendorong kami dalam memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat dan menghindari praktek-praktek korupsi sekecil mungkin. Dengan harapan tidak ada lagi nantinya desa-desa yang tersandung kasus korupsi,” katanya,” katanya.
Adanya desa anti korupsi yang digagas KPK ini diharapkan akan mencegah hingga mengurangi terjadinya praktek-praktek tindakan korupsi di desa-desa. Di Desa Pakatto sendiri akuinya, sejak 2018 telah mengelola pos pelayanan bagi masyarakat dengan sistem transparan dan akuntabel melalui Pos Pelayanan Inklusif Berbasis Desa. Dimana dalam pos tersebut seluruh informasi dapat diakses oleh masyarakat. (*)















