Mahfud Serukan Lawan Putusan Hakim Tunda Pemilu: Ada yang Main!

INFOKINI.ID, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyerukan perlawanan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Pemilu 2024 ditunda. Mahfud menuding ada permainan di balik putusan itu.

“Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar.” ujar Mahfud lewat channel YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3/2023).

Dikatakan Mahfud, hakim PN tidak berhak memutus perkara ini. Jika akhirnya, putusan itu muncul, ia yakin ada yang bermain.

“Ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya. Iyalah pasti ada main, pasti,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan putusan penundaan pemilu bukan soal independensi hakim. Putusan terkait persoalan pemilu kata Mahfud, bukan wewenang peradilan umum.

“Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim itu nggak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya misalnya pada kode etik diatur, tapi kalau ilmunya salah ada dewan sendiri, dokter, kalau ini dewan kode etik, ini dewan disiplin yang tersangkut ilmu. Lah ini kan ilmunya salah ini, ya jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana kok dia mutus, kan sudah ada dari MA. Kalau ada urusan administrasi masuk ditolak, kalau peraturan MA keluar, tidak da kasus yang sedang diperiksa nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada Perma nNo 2 tahun 2019,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan pemerintah akan terus mendukung pemilu berjalan. menurut Mahfud, putusan PN Jakpus bisa diabaikan KPU jika sudah mengajukan banding.

“Kalau pemerintah terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kalau mau ini, karena ini salah kamar. Ya diabaikan aja kalau sudah banding,” imbuhnya.

Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *