INFOKINI.ID, SENGKANG – Kejaksaan Negeri Sengkang menahan Kades Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo, SH, Selasa (3/10/2023). SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ganti rugi lahan untuk pembangunan jaringan irigasi DI Gilireng, Wajo.
Kasi Intel Kejari Sengkang, Mirdad Danial mengatakan, sebelum ditahan, SH telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. SH terjerat kasus pembebasan lahan irigasi Gilireng tahun 2021.
“Benar SH selaku Kades Sakkoli telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan ke Rutan Sengkang,” ujar Mirdad, Selasa (3/10/2023).
Disebutkan Mirdad, yang bersangkutan dijerat pasal, pertama, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mirdad mengatakan, modus operandi tersangka yakni bersangkutan melakukan penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi DI Gilireng. Ada 4 bidang tanah yang dibebaskan, dan seluruhnya merupakan aset milik
pemerintah daerah.
Di antaranya, sebidang tanah seluas 6.534 m2 (enam ribu lima ratus tiga puluh. empat meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo. Lahan itu adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Lalu sebidang tanah seluas 2.039 m2 (dua ribu tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Kabupaten Wajo.
Selanjutnya, sebidang tanah seluas 198 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo. Ini juga adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebidang tanah seluas 360 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo. Ini juga, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Yang seharusnya tidak diterima oleh tersangka dengan inisial SH sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 754.455.200,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah),” terang Mirdad.
Menurut Mirdad, berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa SH sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah. Sehingga ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.














