INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Pengupahan Kota Makassar menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) Makassar 2024 sebesar Rp120 ribu. Kenaikan ini menjadikan UMK kini Rp3,6 juta.
Rekomendasi tersebut selanjutnya menunggu penetapan Wali Kota Makassar. UMK akan resmi berlaku Januari 2024.
“Segera diteken walikota. Sudah ada rekomendasi dengan nilai kenaikan yang telah dikaji,” ujar Kadisnaker Makassar Nielma Palamba usai rapat bersama Dewan Pengupahan Makassar, Jumat (24/11/2023).
Nielma mengatakan, UMK akan ditetapkan paling lambat 30 November. Ini sesuai dengan batas waktu.
“Tentu secepatnya karena harus (ditetapkan) 30 November paling telat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nielma menjelaskan, hasil rapat bersama Dewan Pengupahan kecil kemungkinan berubah. Dia menyebut kesepatan kenaikan di angka 3,41 persen itu sudah melalui proses perhitungan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya kira tidak (perubahan). Yang menjadi catatan tadi itu menjadi pertimbangan. Tapi kesepakatan kita untuk menilai-nilai alfa itu sudah kita ketuk. Itu palunya bahwa terjadi kenaikan 3,41 persen,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menyepakati kenaikan UMK Makassar 2024 naik sebesar 3,41 persen menjadi Rp 3.643.321 dari upah minimum tahun ini. Kenaiknya mencapai Rp120.140.
“Penyesuaian nilai UMK itu kalau kita rupiahkan itu ada kenaikan Rp 120.140 dari nilai sebelumnya Rp 3.523.181 menjadi Rp 3.643.321. Jadi kenaikannya sekitar 3,41 persen,” kata Kadisnaker Makassar Nielma Palamba usai rapat bersama Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker Makassar, Jumat (24/11).
Nielma mengatakan kesepakatan UMK itu telah melalui pembahasan bersama pihak buruh hingga pengusaha. Dalam penentuan kenaikan UMK ini, mereka menggunakan formula yang diatur melalui PP 51 Tahun 2023.
“Nah dinamika yang berkembang daripada penetapan UMK tadi pasti sangat dinamis, karena dua kepentingan yang sangat berbeda. Tapi kita kembali lagi bahwa kita mengacu kepada formula. Ada formula yang sudah ditetapkan. Ada formula yang sudah ditetapkan oleh PP51,” ujarnya.















