Lagi, Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Gowa, Lakukan Penyegelan Gerbang, Azis Peter Peringatkan Plt, Mahmud Sebut Gaji Tak Bakal Cair

Massa aksi kembali unjuk rasa terkait pembebastugasan sementara pejabat vital lingkup Pemkab Gowa, yang disertakan alasan krusialnya dampak yang ditimbulkan.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Eskalasi politik dan birokrasi di Kabupaten Gowa, masih membara. Setelah unjuk rasa 24 Agustus 2026 lalu, ratusan massa Kembali menggelar aksi unjuk rasa beruntun di Gedung DPRD Gowa hingga Kantor Bupati Gowa di bilangan Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Jumat (28/8/2026) sore. Aksi massa yang berujung pada penyegelan simbolis kantor bupati ini menyuarakan mosi tidak percaya sekaligus menuntut pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Gejolak aksi bermula di Kantor DPRD Gowa, di mana perwakilan pengunjuk rasa diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Gowa, Kasim Sila. Usai menyerahkan daftar tuntutan, massa bergerak melakukan long march sejauh 450 meter menuju Kantor Bupati Gowa. Situasi sempat memanas ketika massa membakar ban bekas di tengah jalan dan menyiagakan dua mobil komando (mokom) persis di depan gerbang utama.

PDAM

Penjagaan ketat dari ratusan personel Polresta Gowa meredam desakan massa yang berupaya menerobos masuk halaman kantor. Tak bisa masuk, pengunjuk rasa meluapkan kemarahan dengan mengikat gerbang kantor bupati menggunakan rantai besi dan gembok besar. “Penyegelan ini adalah simbol bahwa masyarakat Gowa sudah tidak menginginkan Husniah Talenrang berkantor di Pemda Gowa,” tegas Jenderal Lapangan (Jendlap) Aksi, Indra, di lokasi demo.

Fokus utama aksi demonstrasi ini menyoroti dampak fatal dari keputusan sepihak Bupati Husniah Talenrang yang membebastugaskan sementara para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa. Pencopotan massal para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) vital tersebut dinilai cacat prosedural dan berpotensi memicu kelumpuhan total pada sistem birokrasi dan pelayanan publik. “Keputusan Husniah menonaktifkan pejabat tidak memenuhi syarat administratif. Kami berharap pemerintah pusat turun tangan menyelamatkan teman-teman ASN,” lugas Indra.

Dampak domino dari kisruh birokrasi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Tanpa adanya pejabat definitif atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sah secara hukum, eksekusi anggaran daerah dipastikan mandek. Massa mengingatkan bahwa krisis administrasi ini berisiko membuat gaji ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kesehatan (nakes), hingga alokasi dana untuk kepala desa dan kepala dusun di seluruh Kabupaten Gowa gagal dibayarkan. Indra juga menuding aksi penempelan karangan bunga dukungan yang marak di sekitar area Pemkab Gowa hanyalah rekayasa opini publik. “Itu hanya by design dan play victim, seolah-olah masyarakat mendukung. Padahal mayoritas warga sudah tegas menolak,” cetusnya.

Massa aksi di depan gerbang Kantor Bupati Gowa dan menyegel pintu gerbang sebagai simbol mosi tdak percaya kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang .(foto:ist)

Dalam orasinya, pengunjuk rasa membeberkan poin utama mosi tidak percaya yang menjadi dasar desakan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindak tegas Husniah Talenrang, diantaranya adalah terkait dugaan keterlibatan Husniah atas kasus yang kini masih bergulir, yaitu polemik pengadaan seragam sekolah bermasalah yang saat ini bergulir di ranah hukum Polda Sulsel, penonaktifan massal pejabat tinggi pratama dan Sekda Gowa yang dinilai menabrak Regulasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) ASN.

Sebelumnya, enam pejabat yang dicopot telah mengajukan pengaduan resmi ke BKN pada Jumat (21/8/2026). Merespons aduan tersebut, BKN telah melayangkan surat resmi pada Rabu (26/8/2026) yang meminta klarifikasi tertulis dari Bupati Gowa terkait keabsahan dan dasar hukum penonaktifan pejabat eselon II tersebut. Massa mengancam akan terus menggelar demonstrasi bergelombang (Jilid 1, 2, 3, hingga 4) sampai Bupati Husniah Talenrang benar-benar mundur dari jabatannya demi mengembalikan stabilitas pelayanan publik di Kabupaten Gowa.

Dua pejabat vital yang dibebastugaskan secara sepihak oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Andy Azis Peter, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gowa, Mahmud buka suara terkait dampak fatal kebijakan tersebut terhadap kelangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Andy Azis Peter, yang dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekda Gowa, menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini telah menciptakan kekosongan penanggung jawab administrasi tertinggi di Pemkab Gowa. Azis membantah tuduhan pelanggaran berat yang dialamatkan kepadanya dan menekankan bahwa secara hukum, pejabat yang telah dibebastugaskan tidak lagi memiliki legalitas untuk menandatangani dokumen administrasi negara.

“Kami ini bukan mengejar jabatan, tapi cuma ingin konfirmasi atas alasan pembebasan tugas kami yang disebutkan karena alasan pelanggaran berat. Kami hanya ingin semua berjalan baik tak mengorbankan apapun. Dan setelah dibebastugaskan, tentu kami tidak bisa lagi bertanggung jawab atas administrasi, karena jika itu kami lakukan, maka ancaman hukum akan menanti kami,” tegas Andy Azis.

Lebih lanjut, Azis memperingatkan kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk bupati sangat terbatas dan berisiko tinggi menabrak aturan jika dipaksakan mengambil keputusan strategis.

“Demikian juga dengan Plt yang ditunjuk menggantikan kami, yang tentu memiliki kewenangan sangat terbatas untuk melaksanakan tugas selayaknya pejabat definitif. Jika tugas administrasi itu dilakukan, maka juga ada konsekuensi hukumnya. Tapi silahkan saja jika berani,” cetusnya.

Dampak mengerikan diungkapkan secara rinci oleh Kepala BPKAD Gowa, Mahmud. Saat menyampaikan aspirasi di DPRD Gowa, Mahmud membongkar mekanisme sistem keuangan daerah yang dipastikan terkunci total akibat penonaktifan massal ini.

Mahmud menjelaskan bahwa posisi Sekda melekat secara hukum sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara dirinya melekat sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Kedua posisi vital ini memiliki user account resmi untuk otoritas pencairan APBD.

“Dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan, penggantinya adalah PLH (Pelaksana Harian). PLH tidak boleh memproses yang namanya pengelolaan keuangan. Kalau tidak boleh memproses yang namanya pengelolaan keuangan, yakin dan percaya semua tidak akan dibayar gajinya!” seru Mahmud di hadapan anggota dewan.

Ia merincikan bahwa ancaman pembekuan ini tidak hanya menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi berdampak pada seluruh lini pelayanan masyarakat, yaitu gaji ASN dan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dipastikan 100 persen tidak bisa dicairkan karena akses akun Bendahara Umum Daerah terkunci. Selain itu operasional DPRD Gowa serta seluruh pencairan operasional dan belanja anggota dewan dipastikan mandek. Mandeknya pembayaran jasa juga akan dialami tenaga honorer dan aparat desa. Mahmud menyebut seluruh honorarium pekerja harian/honorer hingga alokasi anggaran kepala desa dan dusun tidak dapat diproses.

“Bukan cuma kita ASN, semua honorarium tidak bisa dibayar karena saya masih melekat dalam jabatan Bendahara Umum Daerah. Pak Sekda juga masih melekat yang namanya Ketua TAPD. Masing-masing kami punya akun. Kalau kami dinonaktifkan, akun itu tidak bisa dipakai. Kalau tidak bisa dipakai, 100 persen gaji tidak akan cair. Dan bukan hanya gaji, tapi semua yang distimulasikan kepada pengeluaran APBD tidak bisa dicairkan,” pungkas Mahmud.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *