Dua Kali Mangkir, Ketua Kadin Gowa Dijemput Paksa Polisi Terkait Skandal Pungli Rp1,8 Miliar

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad.

INFOKINI.ID, GOWA–  Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa menjemput paksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Langkah tegas ini diambil usai Ardiansyah mendarat dari perjalanan luar negeri pada Minggu (30/8/2026). Penjemputan dilakukan lantaran Ardiansyah dinilai tidak kooperatif usai dua kali mengabaikan surat panggilan resmi dari penyidik Tipikor Polresta Gowa.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, membenarkan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

PDAM

“Penjemputan Ardiansyah dilakukan karena sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali secara patut dan sah, namun tidak diindahkan. Karena tidak kooperatif, penyidik menerbitkan surat perintah membawa saksi,” tegas AKP Muhailis Haeruddin.

Usai diamankan di Cengkareng, Ardiansyah langsung diterbangkan menuju Makassar dengan penerbangan paling awal dan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada pukul 05.30 WITA. Dari bandara, Ardiansyah yang dikawal ketat oleh tim penyidik Polresta Gowa langsung digiring ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Nama Ardiansyah terseret dalam pengembangan penyidikan skandal dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proses penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Kasus ini juga turut mengaitkan nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Skandal perizinan ini merupakan pengembangan dari penetapan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Polisi menduga ada praktik pungli sistematis yang menyasar pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi.

Dari hasil penyidikan awal, Polresta Gowa menemukan dugaan aliran dana haram mencapai Rp1,8 miliar. Aliran uang ini terus didalami untuk menelusuri penerima serta penggunaannya.

Sebelum aksi penjemputan di Soekarno-Hatta, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Ardiansyah. Ardiansyah sempat diperiksa pada Kamis (30/7/2026) selama 4 jam dari pukul 17.00 WITA. Selain itu, aparat juga telah melakukan penggeledahan rumah Ardiansyah pada awal Agustus 2026, saat ia sudah berada di luar negeri.

Hingga saat ini, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa status hukum Ardiansyah Arsyad masih sebagai saksi. Pemeriksaan intensif ini dilakukan guna membuat menjadi  terang perkara korupsi perizinan di Kabupaten Gowa serta mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *