ASN Pemkab Wajo Ditangkap Edarkan Sabu

INFOKINI.ID, SENGKANG – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Wajo, berinisial JZ ditangkap Satresnarkoba Polres Wajo terkait kasus peredaran narkoba. JZ ditangkap di Kantor Bupati Wajo.

Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu. Penangkapan JZ adalah hasil pengembangan dari dari tersangka WR yang ditangkap sehari sebelumnya.

Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Bambang Supriady mengatakan penangkapan berawal pada 19 April 2024 lalu. Sekitar pukul 15.30 Wita diamankan WR. Polisi menemukan 1 saset sabu berukuran kecil di lubang setir sepeda motornya.

“Lalu hasil interogasi WR menyebut bahwa barang itu ia dapatkan dari JZ. JZ ini seorang ASN,” terang Bambang.

Tim Opsnal pun bergerak untuk mencari tahu keberadaan JZ. Pada hari Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, petugas menemukan JZ sedang berdiri di halaman Kantor Bupati Wajo.

JZ langsung diamankan. Hasil penggeledahan ditemukan 1 saset sabu di balik casing HP miliknya.

Hasil interogasi, JZ mengakui menjual sabu kepada WR. Ia juga menunjukkan masih ada sisa sabu di rumahnya.

“Akhirnya tim menuju k rumah JZ untuk melakukan penggeledahan dan ditemukanlah sebuah tas kecil yg disimpan di dalam kamar tidurnya di bawah kolong lemari. Di sana ditemukan 7 saset sabu ukuran kecil yang diakuinya adalah benar miliknya,” jelas Bambang.

Menurut JZ, barang itu ia peroleh dari Pinrang. Saat ini masih dilakukan pengembangan.

Menurut Bambang, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Secara terpisah Sekda Wajo Armayani mengakui telah menerima laporan adanya ASN yang terlibat peredaran narkoba. Armayani mendukung proses hukum yang tegas terhadap pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *