KPU Gowa Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada, Libatkan 135 Orang

KPU Gowa sudah mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan di Kantor KPU Gowa, Minggu (22/11/2020), dan diharapkan akan selesai dalam 3 hari. ()

INFOKINI.ID, GOWA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa mulai melakukan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penyortiran dan pelipatan dilakukan di Aula Kantor KPU Gowa, Jl Andi Mallombasang, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Minggu (22/11/2020), mulai pukul 13.30 WITA.

Ada 135 orang yang terlibat dalam penyortiran dan pelipatan surat suara ini, dan akan dibagi dalam shif dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Diharapkan, kegiatan yang merupakan tahapan Pilkada ini akan selesai dalam tiga hari.

Ketua KPU Kabupaten Gowa Muhtar Muis mengatakan, penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan 17 hari menjelang hari H pencoblosan Pilkada.

“Surat suara merupakan elemen penting sehingga perlakuannya harus benar-benar teliti dan cek betul mana yang layak digunakan dan tidak layak digunakan,” kata Muhtar Muis.

Muhtar menjelaskan, petugas sortir sebayak 135 orang. “Mereka akan dibagi shif berkaitan dengan keterbatasan tempat,” tuturnya.

Dijelaskannya, petugas sortir harus menggunakan ID card, tetap mematuhi protokol kesehatan, dilarang merokok, makan minum di tempat penyortiran. Selain itu, sebelum dan sesudah kegiatan ruangan akan didesinfektan.

Ketua KPU juga menjelaskan kategori surat suara yang tidak bisa digunakan, di antaranya gambar bersusun, terdapat garadasi warna, terdapat bercak, tanda robek.

“Setelah proses pelipatan agar dilipat, satu ikatan ada 25 lembar setelah selesai dalam setiap dusnya dan dilaporkan pada pengawas berapa yang layak dan tidak layak,” jelasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Gowa Juanto mengatakan, Bawaslu akan menugaskan staf selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara di KPU Gowa.

Juanto juga meminta KPU selalu berkoordinasi dengan pihak Bawaslu bila ada orang yang ingin melihat secara langsung proses penyortiran dan pelipatan. “Pihak Bawaslu tidak pernah merekomendasi siapaun untuk melihat tanpa berkoordiansi dengan pihak Bawaslu terlebih dahulu,” ujarnya.

Kapam Objek Gudang Logistik KPU Gowa Iptu Burhannuddin mengatakan, setiap orang yang keluar dan masuk di tempat penyortiran dan pelipatan harus lapor dan wajib melaksanakan prokes.

Pada Pilkada Gowa ini ada 529.985 daftar pemilih tetap (DPT) yang akan menggunakan hak pilihnya di 1.430 TPS, yang tersebar di 18 kecamatan.

Pilkada Gowa akan diikuti pasangan tunggal yaitu Adnan Purichta Ichsan – Abd Rauf Malaganni (Adnan-Kio). Pasangan ini merupakan petahana yang diusung seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Gowa. (Elin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *