Lagi-lagi Basri Kajang Disebut Para Saksi, Mulai Inisiator Konsumsi Miras di Rujab hingga Layanan Ekslusif

Sidang pansus hak angket untuk pelanggaran etika, Rabu (24/6/2026).(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Nama Muh Basri alias Basri Kajang alias Ombas kembali menghiasi keterangan para saksi di ruang sidang hak angket DPRD Gowa. Nama Basri Kajang kembali disebutkan saksi sebagai sosok yang berpengaruh dan mendapatkan pelayanan tidak wajar dengan status konsultan politik. Para saksi sidang hak angket agenda pelanggaran etika, Rabu (24/6/2026), menyebut nama Basri untuk beberapa hal. Sebelumnya nama Basri Kajang juga disebutkan oleh saksi untuk dua agenda sebelumnya, yaitu untuk proyek pengadaan seragam sebagai bos Syahar yang merupakan teman dari sales marketing PT Urban Ritel Internasional sebagai pelaksana proyek dan dugaan pencabutan beasiswa doktoral Riskilah Amran yang diduga berlandaskan kecemburuan.

Saksi Yusran Dg Beta membeberkan bahwa Basri merupakan pemilik ide atau inisiator pembelian wine atau minuman beralkohol untuk dinikmati di area rumah jabatan. “Untuk pembelian minuman kadang saya dan opa yang langsung membeli, kadang juga beli lewat memesan online yang dilakukan Oma,” ujar Yusran.

PDAM

Yusran juga menyebutkan bahwa untuk “hobi” minum yang diakuinya sering dilakukan juga pernah melibatkan kepala SKPD. Dan itu semua berdasarkan perintah Basri. “Saya juga pernah hubungi kepala bapenda pak Indra, saya sampaikan bahwa Pak Basri mau minum. Dan jawabannya, pak kaban akan suruh orang untuk bawakan,” jelasnya.

Basri juga disebut mendapatkan pelayanan “ekslusif” secara khusus karena adanya instruksi dari Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Salah satunya Sahriani yang merupakan protokoler Pemkab Gowa, yang mengakui mendapat instruksi untuk melayani segala kebutuhan Basri. “Saya diminta bupati untuk melayani semua kebutuhan Ombas dengan baik. Alasannya karena Ombas orang baik dan istrinya tidak ada sini. Bahkan ibu bupati sering menelpon dan mencari saya kalau saya tidak ada dilokasi untuk melayani Ombas,” jelas Sahriani, yang menyebutkan bahwa hingga Basri sakit dan dirawatpun dirinya yang merawat di rumah sakit.

Untuk agenda pelanggaran etika dan perselingkuhan ini, DPRD Kabupaten Gowa menghadirkan sejumlah saksi yang dianggap berkorelasi dan mengetahui apa yang disidangkan. Deretan saksi tersebut yaitu M Nasir Arif, selaku Asisten Administrasi Umum Setda Gowa, Indra Wahyudi Yusuf yang menjabat Kepala Bapenda Gowa, Muh Agus Harahap selaku mantan Inspektur Inspektorat, Iis Nur Ismi sebagai mantan Kabag Protokol, Akbar Fawzi Syahputra mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Gowa, Zainal Abidin dari media pembawa aspirasi, Muh. Yusran Beta, Syaharuddin, Nur Alam selalu narsum berita yang beredar, Sahriani, Rahmi Palanna alias Oma, Hardiyanto Rahim alias opa, Wahyu Akbar (mantan supir), Khaerul Aco dg Muntu (suami bupati) dan juga Syaharuddin selaku saksi yang mangkir pada persidangan pengadaan seragam sekolah.

Layanan eksklusif yang dimiliki Basri juga disebutkan para saksi, diberikan karena dianggap memiliki kedekatan dengan Bupati. Bahkan diberbagai kegiatan, Basri selalu ada mendampingi Bupati Husniah. Dari penuturan saksi, Sahriani, Yusran, Rahmi Palanna atau Oma dan Hardiyanto atau Opa, Basri hampir tidak pernah absen dalam kegiatan bupati. Bahkan dari penjelasan para saksi tersebut, sejumlah perjalanan baik kedinasan maupun sekedar plesiran didalam kabupaten Gowa, di Sulsel ataupun luar Sulsel, hanya dilakukan enam orang, yaitu Bupati Husniah, Basri Kajang, Rahmi atau Oma, Hardiyanto atau Opa, Sahriani dan Yusran Beta. “Waktu di Bali, ada saya, becam (sapaan Yusran), Oma, opa, ibu dan Ombas. Kami berenam di Bali,” ujar Sahriani, dalam sebuah jawaban.

Sidang hak angket yang dipimpin, Muh Kasim Sila selaku Ketua Pansus, didampingi Asrul Makkaraus selaku Wakil Ketua dan Lukman Nama sebagai Sekretaris ini juga dihadiri jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, yaitu Ketua DPRD Fahmi Adam, Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab, dan Wakil Ketua 2 Taufik Surullah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *