Pansus Hak Angket Gowa Senggol Sumpah Jabatan Bupati: Ini Skandal Tata Kelola, Bukan Urusan Privat!

Konferensi Pers yang dilakukan Pansus DPRD untuk agenda pembahasan sidang hak angket.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mengambil sikap tegas menyikapi pernyataan resmi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang terkait proses investigasi yang tengah berjalan. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang bereaksi terhadap sidang pansus hak angket yang mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etika kepala daerah dan dugaan perselingkuhan. Husniah menilai, langkah yang diambil oleh Pansus DPRD Gowa, sudah melangkah terlalu jauh hingga masuk ke ranah domestik dan mengusik privasinya sebagai kepala daerah sekaligus orang tua tunggal. Ia juga menyayangkan ketika forum resmi tersebut justru bergeser menjadi panggung penyerangan personal.

Menanggapi reaksi Husniah, dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muh Kasim Sila, didampingi oleh jajaran pimpinan dan anggota pansus, lembaga legislatif ini menggelar konferensi pers usai melaksanakan rapat internal pada Kamis (25/6/2026).

PDAM

Dalam penyampaiannya, Muh Kasim Sila meluruskan apa yang disebutnya sebagai kekeliruan berpikir mendasar agar tidak terjadi penyesatan opini di tengah masyarakat Gowa.

Pansus Hak Angket mengingatkan kembali hakikat sumpah jabatan yang diucapkan kepala daerah di bawah kitab suci. Menurut Kasim Sila, di dalam sumpah tersebut melekat etika, moral, kepatutan, dan integritas kepemimpinan yang wajib dipertanggungjawabkan secara mutlak kepada publik.

“Hak Angket ini dibentuk untuk menguji sejauh mana komitmen terhadap etika, moral, dan sumpah jabatan yang dipegang. Ketika benteng moral seorang pemimpin runtuh, maka runtuh pula seluruh wibawa pemerintahan yang dipimpinnya. Nakana to Gowaya, siri’na tuma’butaya, nia’ jiri pamarentaya,” tegas Kasim Sila menggunakan falsafah Makassar.

Pihak DPRD juga menolak keras klaim bahwa mereka tengah mencampuri ranah privat Bupati. Ketika fasilitas negara seperti rumah jabatan, anggaran operasional, aset dinas, hingga surat rekomendasi resmi dipergunakan, maka batasan ruang privat itu runtuh demi hukum dan konstitusi.

“Kami tidak mengadili urusan pribadi. Kami mengadili dampak, efek, etika, dan hukum pada birokrasi. Ini adalah skandal tata kelola pemerintahan,” lanjutnya.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai hasil dari tiga kali agenda sidang yang telah berjalan, Pansus membeberkan sejumlah bukti konkret yang telah dikantongi. Meski tidak ada bukti visual, Pansus telah menerima sepucuk surat penting, bukti digital berupa chat perintah Bupati ke mantan Kabag Umum untuk membelikan tiket seseorang di luar struktur pemerintahan,
bukti transfer dari rekanan ke pihak ketiga yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan, bukti rekening dan nomor rekening terkait.

Terkait nama Basri Kajang atau “Om Bas” yang kerap mencuat di persidangan, Ketua Pansus membenarkan bahwa hampir seluruh saksi mengenal dan melihat perannya di lingkaran aktivitas pemerintahan, padahal yang bersangkutan bukan ASN atau tenaga resmi yang sah.

Dari total kurang lebih 20 saksi yang telah diundang, Pansus menyatakan bahwa 99 persen kesaksian mereka berkesesuaian (sinkron) mengenai adanya oknum yang mengacaukan tata kelola birokrasi di Kabupaten Gowa.

Di kesempatan itu, Kasim Sila mengungkapkan bahwa DPRD Gowa memastikan bahwa Hak Angket ini lahir murni dari komitmen moral atas aspirasi rakyat dan RDPU, tanpa adanya intervensi atau tekanan politik dari pihak mana pun. Hak angket ini pun sah ditandatangani oleh 43 dari 45 anggota DPRD Gowa.

Melangkah ke tahap berikutnya, Pansus menjadwalkan dua agenda krusial sebelum merumuskan kesimpulan akhir untuk dibawa ke sidang paripurna, yaitu
menghadirkan 1 hingga 3 saksi ahli. Langkah ini diambil untuk membedah seluruh keterangan dan pembuktian hukum, mengingat materi kasus ini tergolong baru di DPRD Gowa. Selanjutnya pansus akan melakukan pemanggilan Bupati Gowa, aeirti Husniah Talenrang. “Pansus sepakat bulat akan memanggil Bupati Gowa pada awal Juli 2026. Berbeda dengan pihak lain, kehadiran Bupati dijadwalkan bukan lagi dalam kapasitas sebagai saksi, melainkan sebagai Terperiksa,” tegas Kasim Sila.

Saat disinggung pemanggilan Basri Kajang, Kasim Sila menyebutkan bahwa pansus memutuskan tidak perlu melakukan opsi pemanggilan paksa lewat kepolisian. Pansus menilai kesaksian dari 20 saksi sebelumnya sudah lebih dari cukup dan sangat luar biasa untuk membuktikan objek hak angket.

“Kebenaran berada di atas persaudaraan, dan integritas daerah berada di atas kekuasaan. Pansus akan terus berjalan lurus, tegas, tanpa kompromi, bagaikan ular makan linggis,” tutup Kasim Sila optimis bahwa rekomendasi akhir Pansus akan memberikan keadilan bagi marwah Kabupaten Gowa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *