INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Hotel Favor, Jalan Lasinrang, Sabtu (13/7/2024).
Dalam pemaparannya, Budi Hastuti menekankan bahwa perawat dalam bekerja berpedoman pada Perda tersebut.
Para perawat pun, kata dia, tidak perlu lagi was-was selama bertugas. Sebab, sudah dilindungi melalui aturan yang berlaku di dalamnya.
“Perda ini menjadi acuan dalam setiap sikap, perilaku dan tindakan yang dilakukan dengan mengacu aturan ini,”kata Budi Hastuti.
Olehnya itu, Budi Hastuti menilai Perda ini butuh disosialisasikan secara massif ke seluruh perawat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang tahu jika aturan ini sudah hadir.
“Makanya tadi ada yang bertanya ini kan baru 2019 diberlakukan bagaimana dengan sebelumnya, tetap juga ada,” ujar Legislator dari Fraksi Gerindra itu.
“Disnaker yang mensosialisasikan ke RS apakah Puskemas atau Klinik itu sudah disampaikan, ini Perda hanya menambahkan dan menyempurnakan,” tambah Budi Hastuti.
Sementara itu, Sadham yang didapuk sebagai narasumber, menyatakan bahwa Perda itu sudah seharusnya ada untuk perawat. Hal ini juga menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan ke pasien.
“Jadi semuanya sudah ada aturannya di sini. Dan ini juga bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan,” ujar Sadham. (*)
















