Bupati Gowa Segera Sisir Usaha Tak berizin: Saya Tak Main-main!

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Usaha tak berizin yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa akan segera disisir dan ditindaki. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa pihaknya tak akan main-main untuk mencari dan menyisir usaha yang beroperasi tapi tak mengantongi izin secara lengkap. Hal ini ditegaskan perempuan pertama yang menjadi Bupati Gowa ini, usai kegiatan Musrenbang Kabupaten Gowa, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, upaya pencarian dan mendisiplinkan pelaku usaha terhadap perizinan usaha, menjadi bentuk tindakan tegas sekaligus implementasi dari instruksi presiden kepada seluruh kepala daerah terkait kemandirian daerah dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya. 

Penyegelan rumah makan di Gowa karena tak berizin lengkap.(Foto:ist)

“Tindakan tegas harus dilakukan. Presiden saat retreat menegaskan bahwa di tengah efisiensi ini kepala daerah harus mandiri. Jadi ini adalah perintah presiden kepada kami kepala daerah, untuk bisa berkontribusi kepada PAD dengan sebaik-baiknya dan sebanyak-banyaknya. Banyak di Gowa yang masih lost. Ini yang akan saya cari dan akan kita disiplinkan,” tegas Husniah.

Soal penyegelan yang dilakukan, Husniah memastikan bahwa usaha itu sudah pasti tidak resmi. “Itu berarti sudah pasti mereka tidak resmi. Makanya kami lakukan penyegelan. Saya tidak main-main dalam hal ini dan saya tegas. Saya ingin melihat Gowa ini maju,” jelasnya.

Ditambahkannya, meski baru tiga bulan menjalankan amanah sebagai Bupati Gowa, namun penindakan penyegelan yang dilakukan ini menjadi bupati ketegasannya. “Saya baru tiga bulan jadi bupati dan inilah bentuk ketegasan saya untuk hasilkan PAD bagi Kabupaten Gowa,” tambahnya. 

Husniah juga mengungkapkan bahwa penyisiran usaha tak berizin akan terus dilakukan. “Penyisiran terkait usaha yang tidak berizin lengkap akan secara tegas pasti dilakukan. Bukan hanya di wilayah tertentu saja tapi di semua di wilayah yang berpotensi hasilkan PAD tapi tidak terjangkau kamera CCTV bupati,” ungkapnya. 

Sebelumnya, di hari yang sama, tiga rumah makan yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa dan tak miliki izin lengkap disegel. Tindakan tegas dengan menyegel tiga usaha rumah makan yaitu Mie Gacoan, Richeese Factory, dan Cang Kuning, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa bersama tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PU, serta aparat TNI-Polri.

Ketiga rumah makan yang semuanya berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu tersebut, disegel setelah tak mengindahkan teguran untuk segera melengkapi dokumen perizinannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *