14 ASN Berurusan dengan Bawaslu Makassar, Ada Camat dan Dosen

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari. (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, mengungkapkan bahwa, sejauh ini sudah ada sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Makassar diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, Kamis (3/12/20).

Nursari merincikan kasus yang ditangani. Dari 14 orang ASN yang diduga melanggar, 12 merupakan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan dua diantaranya oknum dosen. Salah satunya dari kampus Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN) Makassar.

“Iya, salah satu diantaranya adalah dosen di UIN Alauddin Makassar,” katanya.

Lebih jauh, 14 ASN tercatat hingga 3 Desember 2020. Dan pihaknya telah merekomendasikan ASN yang melanggar netralitas kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kata Nursari, hingga saat ini ASN tersebut telah ada yang diberikan sanksi.

“Kita sudah berikan rekomendasi, dan saat ini telah ada yang diberi sanksi,” jelasnya.

Selain itu, Nursari mengatakan keberpihakan mereka itu karena menshare aktivitas politik salah satu calon ke media sosial. Ada juga yang terang-terangan mendampingi salah satu paslon dalam kegiatan politik.

“Kalau Camat Mamajang dan Panakkukang itu sudah ada rekomendasi dari komisi KASN. yang dua lagi kita sudah ajukan ke KASN tapi belum ada balasan,” jelasnya. (Nurhidaya/B)

Editor: Nurhidaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *