Bupati Gowa: Kepala Sekolah Bukan Sekadar Jabatan tapi Memikul Amanah Kepemimpinan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

INFOKINI.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2025 di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin, 1 November 2025.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa penugasan ini dilakukan sebagai implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur masa jabatan kepala sekolah.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala sekolah harus memiliki kompetensi dan kinerja yang terukur, dengan masa jabatan maksimal dua periode, masing-masing empat tahun.

“Regulasi ini memastikan satuan pendidikan dipimpin oleh pemimpin yang benar-benar siap, transparan dalam proses penugasan, dan memiliki kualitas kepemimpinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menjadi kepala sekolah bukan sekadar mengisi jabatan, tetapi memikul amanah kepemimpinan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah saat ini dilakukan melalui Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang mencakup tahapan pengusulan, seleksi administrasi, seleksi substansi, hingga pelatihan. Seluruh proses diselenggarakan secara digital melalui platform resmi Kementerian Pendidikan seperti Platform KSPS, Pusaka GTK, dan SIM KSPSTK.

“Seluruh proses penugasan, validasi, dan pengelolaan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Karena itu, setiap kepala satuan pendidikan yang menerima SK hari ini telah melalui proses yang sama, transparan, dan sesuai standar nasional,” jelas Bupati Talenrang.

Pada kesempatan tersebut, ia juga memberikan apresiasi kepada kepala sekolah yang telah menunaikan tugas sebelumnya. Menurutnya, kerja cerdas, kolaborasi, dan pengabdian mereka sangat berkontribusi dalam pembangunan pendidikan di Kabupaten Gowa.

Kepada para kepala sekolah yang baru menerima SK, ia meminta agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Jadikan jabatan ini sebagai ruang pengabdian dan ladang amal. Bekerjalah dengan amanah, jadilah teladan bagi guru dan siswa, serta hadirkan kepemimpinan yang membawa sekolah ke arah perubahan positif,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan kepala sekolah dilakukan melalui dua jalur penugasan pada aplikasi SIM KSPSTK, yakni reguler dan non-reguler.

“Adapun hasil usulan tahap pertama penugasan kepala sekolah tahun 2025, baik reguler maupun non-reguler, berjumlah 96 orang. Terdiri dari 59 promosi jabatan (TK: 6, SD: 16, SMP: 37), 37 mutasi jabatan (SD: 32, SMP: 5), serta 17 pemberhentian kepala sekolah (SD: 13, SMP: 4),” urainya.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa, serta tenaga pendidikan se-Kabupaten Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *