INFOKINI.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Amin Suyitno menyampaikan literasi Al-Qur’an akan menjadi syarat rekrutmen, sertifikasi, dan pengembangan karir guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Penegasan ini disampaikan Amin Suyitno usai merilis hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025, di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa kompetensi membaca Al-Qur’an akan terintegrasi langsung dalam seluruh siklus pengelolaan guru.
“Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al-Qur’an harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” tegas Dirjen Pendis Amin Suyitno, Selasa (30/12/2025).
Kebijakan ini didasarkan atas hasil asesmen terhadap 160.143 guru PAI SD/SDLB. Penilaian yang dilakukan melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama menunjukkan bahwa 58,26 persen masih berada pada kategori pratama atau dasar dalam membaca Al-Qur’an.
Sebanyak 30,4 persen berada pada kategori madya dan 11,3 persen telah mencapai kategori mahir.
Data ini dikumpulkan melalui metode triangulasi oleh Lembaga Taḥsin dan Taḥfīẓ Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta dengan tingkat kepercayaan tinggi pada agregat nasional dan daerah.
Rata-rata Indeks Membaca Al-Qur’an guru PAI SD/SDLB tercatat 57,17. Analisis indikator menunjukkan bahwa pemahaman hukum bacaan tajwid menjadi aspek yang paling membutuhkan penguatan.
Dirjen Pendis Amin Suyitno, menegaskan bahwa temuan ini menjadi landasan kuat reformasi sistem kepegawaian guru PAI.
“Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Suyitno.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menilai bahwa arah kebijakan ini tepat karena menyentuh akar mutu pembelajaran.
“Data ini sangat jelas menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada aspek pedagogik, tetapi pada kompetensi dasar guru PAI itu sendiri, khususnya kemampuan membaca Al-Qur’an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid,” kata Munir.
“Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Al-Qur’an kepada siswa akan ikut terdampak. Ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Al-Qur’an siswa SD juga masih didominasi kategori dasar,” lanjutnya.
Melalui kebijakan ini, Kemenag akan mereorientasi sertifikasi guru PAI, menyusun standar kompetensi berbasis literasi Al-Qur’an, memperkuat kemitraan dengan pesantren dan PTKI, serta membangun sistem evaluasi berkala melalui asesmen nasional sebagai mekanisme kendali mutu berkelanjutan.
















