INFOKINI.ID, GOWA– Setelah menunggu itikad baik dari media online BW atas dugaan berita hoax “hura-hura dan pesta” tak kunjung ada, para anggota DPRD Kabupaten Gowa melakukan proses keberatan lanjut dengan somasi. Surat somasi resmi dilayangkan para legislator dari Komisi II dan Komisi IV ke media online BW melalui kuasa hukumnya, Khaeril Jalil, Kamis (5/3/2026). Somasi ini menjadi bagian dari proses langkah damai yang ditempuh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa, atas berita yang dinilai menyudutkan dan hoax serta merusak citra personal dan kelembagaan.
Jika masih tak diindahkan, maka somasi ini nantinya akan terus melaju ke babak baru ke proses hukum. Somasi ini menjadi kelanjutan dari tak kunjung adanya klarifikasi dan permintaan maaf atas berita yang dinilai bohong dan menyudutkan tersebut. Berita yang dimuat juga dinilai legislator berindikasi pemerasan.
Kuasa Hukum yang ditunjuk, Khaeril Jalil membenarkan dilayangkannya somasi. “Jika dalam waktu 1×24 jam tak ada itikad baik merespon somasi tersebut, kami selaku kuasa hukum DPRD Gowa akan mengambil sikap dengan menindak lanjuti somasi ini tentunya ke Dewan Pers. Bahkan tak menutup kemungkinan persoalan ini juga akan kami bawa ke ranah hukum. Sebab media bersangkutan kami nilai telah melanggar ketentuan kebebasan pers yang dijabarkan dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan kebebasan pers yang bertanggung jawab dan ada unsur melanggar ketentuan kode etik jurnalistik, ” jelas Khaeril, yang menjelaskan surat somasi yang dilayangkan bernomor: 007/Somasi KJP/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Somasi yang ditandatangani kuasa hukum DPRD Gowa masing-masing Khaeril Jalil, Muh Rizal dan Thansri Gazali Syahfei ini diterima langsung pihak BW bernama Ani.
Somasi ini juga dijelaskan Khaeril harus menjadi bagian dari publikasi yang harus disertakan dalam berita klarifikasi. “Surat somasi ini, wajib dimuat utuh sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi oleh redaksi BW, serta menyatakan permohonan maaf kepada klien kami maupun kepada pembaca atas kekeliruan pemberitaan. BW juga harus menyampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab asal atau sumber dari foto-foto yang diperoleh BW tersebut,” jelas Khaeril.
Khaeril juga mengatakan, pers itu punya hak kemerdekaan menulis berita atau kebebasan pers, tapi tentu diikuti oleh aturan yang juga harus dipatuhi. “Berita yang disajikan seharusnya berimbang sehingga tidak menyudutkan anggota dewan saja. Harus ada klarifikasi.
Saya lihat, berita tersebut, ada opini yang masuk. Pers itu harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Jangan cuma ambil satu sisi, langsung dimuat. Sekarang somasi sudah kami layangkan, kami menunggu itikad baik media bersangkutan. Masalah ini bisa berdampak pidana maupun perdata,” tandas Khaeril, seraya mempertegas bahwa dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ada 11 pasal yang harus dipatuhi seorang jurnalis dalam menjalankan fungsinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, belasan legislator yang melakukan kunjungan studi banding ke Yogyakarta akhir Februari 2026 lalu, diinformasikan oleh media BW sedang berpesta dan hura-hura di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Yogyakarta. Para wakil rakyat berada di Yogya dalam momen studi banding pengembangan UMKM dan peningkatan PAD di sektor pariwisata ini juga diinformasikan media BW berpesta di tengah bencana banjir bandang yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Gowa.
Para anggota DPRD yang dalam kunjungannya dipimpin Wakil Ketua I, Hasrul Abdul Rajab dan Wakil Ketua III, Tyna H Ti’no Mawangi ini secara tegas menyatakan keberatannya. Tak hanya berita yang dinilai hoax tapi juga karena dinilai tidak ada itikad baik untuk mengakui kesalahan dengan klarifikasi dan permintaan maaf. Alasan keberatan itu juga tegas disampaikan para anggota dewan dari berbagai partai politik ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (3/3/2026), yang juga mengundang Media online BW namun tidak satupun perwakilannya yang hadir.
Seperti yang disampaikan secara tegas oleh Dian Purnamasari. Legislator dari Partai Gerindra ini menilai, dari berita itu, citra personal dan lembaga ternodai. “Pemberitaan ini menyangkut nama baik kami dan nama baik lembaga kami. Banyak hal yang dirugikan karena opini masyarakat langsung terbentuk saat itu juga. Dan hingga saat ini, tidak ada itikad baik untuk membenahi ataupun meminta maaf. Padahal berita yang dibuat jelas hoax dan itu tidak bisa kami terima. Untuk media, pasti ada kode etik dan ada etika yang mengatur tentang bagaimana membuat berita. THM itu konotasinya negatif. Ini juga sebagai warning ke semua wartawan abal-abal yang asal ngomong. Selanjutnya kami hanya ingin memperbaiki nama kami, kami punya keluarga, kami punya konstituen, dan kami anggota DPRD yang terhormat. Nama itu yang kami sandang dan harus kami jaga serta pertahankan,” tegas Dian.
Penjelasan lainnya juga disampaikan Ketua Komisi II, Muh. Kasim Sila. Politisi senior dan tokoh masyarakat dari dataran tinggi Gowa ini menyebutkan bahwa lokasi kegiatan yang dimaksud sebagai THM pada pemberitaan yang beredar itu salah. Karena yang benar adalah rumah makan Lalawuh Sunda. “Kegiatan yang dimaksud nyanyi-nyanyi dan joget itu adalah di rumah makan. Bukan di THM. Dan itu bersama dengan pengamen yang ada di sana. Waktunya pun saat buka puasa dan hari terakhir kami di Yogya setelah setelah semua kegiatan kunjungan selesai. Itu kami lakukan karena ada permintaan dari pengamen. Kami juga melaksanakan sholat secara bergantian di sana karena memang tempat sholatnya yang kecil. Jadi bukan di THM untuk pesta dan hura-hura,” jelas Kasim Sila.
Hal keberatan juga diungkapkan Faisal Nyengka. “Berita ini dampaknya sangat besar sehingga segera perlu ditindaklanjuti. Bagaimana bisa kami ke THM dalam kondisi ramadhan. Sementara kita tahu bahwa di Yogya, kultur budaya Islam sangat kuat. Selain pada opini masyarakat, bayangkan dampaknya kepada keluarga, kita minta izin untuk bekerja, lantas ada berita ke THM,” sebutnya.
Di kesempatan RDP itu juga, adanya indikasi yang mengarah pada unsur pemerasan diungkapkan Tyna Mawangi. legislator Partai Nasdem ini secara gamblang menjelaskan ada upaya pemerasan terhadap para anggota dewan. “Ya memang ada upaya pemerasan. Karena ada permintaan sejumlah nilai. Bahkan ketika saya sampaikan bahwa tidak ada yang setuju dengan permintaan itu, dijawab oleh yang bersangkutan, oke kalau begitu kita lanjut. Disini kenapa kami mesti bayar? Kalau bayar, berarti kami salah. Sementara berita itu tidak benar,” tegas Tyna.(*)















