Rokok Ilegal Disita Polisi di Makassar, Dikirim dari Surabaya Lewat Jalur Laut

Ilustrasi (int)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Sebanyak 100 koli rokok diduga ilegal berhasil disita polisi di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar.

Rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai itu berasal dari Surabaya dan hendak diedarkan di Makassar dengan diselundupkan melalui jalur laut.

“Berdasarkan keterangan sopir serta dokumen surat jalan pengiriman, muatan barang yang diangkut diperkirakan sekitar kurang lebih 100 koli. Untuk jumlah pastinya akan dilakukan penghitungan bersama pihak Bea Cukai,” kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

Terbongkarnya pengiriman rokok ilegal ini setelah pihak Polsek Kawasan Soekarno Hatta Polres Pelabuhan Makassar menerima informasi adanya ratusan koli rokok ilegal asal Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (7/3).

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian memeriksa sebuah mobil box dan menemukan rokok yang diduga ilegal tersebut.

Menurut Hardjoko, dalam dokumen pengiriman yang dibawa sopir, muatan barang tersebut tercatat sebagai alat kesehatan.

“Berdasarkan keterangan sopir, saat menerima barang di Surabaya muatan tersebut diinformasikan sebagai alat kesehatan sesuai dengan yang tercantum dalam surat jalan,” katanya.

Hardjoko juga menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut merupakan kendaraan jasa rental. Sementara sopir dan kernet yang berada di mobil merupakan pekerja jasa angkutan yang menerima pekerjaan untuk mengangkut barang dari Surabaya menuju Makassar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir dan kernet tidak dilakukan penahanan karena belum ditemukan bukti bahwa mereka mengetahui isi muatan sebenarnya dari Surabaya. Saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi,” jelasnya.

Pihak kepolisian saat ini masih mengamankan barang bukti berupa mobil box beserta muatan yang diduga rokok ilegal tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa barang bukti tidak pernah dilepas. Saat ini barang tersebut masih dalam pengawasan pihak kepolisian dan akan diproses sesuai prosedur bersama Bea Cukai,” tegas Hardjoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *