INFOKINI.ID, MAKASSAR – Di tengah upaya penataan wajah kota yang lebih tertib dan nyaman, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadirkan pendekatan yang tidak semata mengedepankan penertiban, tetapi juga solusi berkelanjutan bagi pelaku usaha kecil.
Pemerintah Kota Makassar, kini menyiapkan skema kebijakan baru yang berorientasi pada pemberdayaan, khususnya bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di ruang-ruang yang tidak semestinya seperti trotoar dan saluran drainase.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pemberian akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bantuan ini ditujukan bagi pedagang yang terdampak penertiban, agar mereka dapat mengembangkan usahanya di lokasi yang lebih layak, aman, dan tidak melanggar aturan tata ruang.
Dengan dukungan tambahan modal, para PKL diharapkan mampu meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, hingga memperluas jenis dagangan tanpa harus kembali menempati ruang publik yang dilarang.
Sebagai solusi, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa Pemkot Makassar, menyiapkan skema dukungan berupa akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para PKL yang terdampak penertiban.
Namun, bantuan tersebut diberikan dengan syarat para pedagang bersedia berpindah dan menjalankan usaha di lokasi yang diperbolehkan. Ketentuan lebih lanjut, didata berdasarkan wilayah dan titik lokasi yang ditertibkan.
“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” jelas Munafri, kepada awak media di kantor Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).
Wali Kota Makassar itu menambahkan, bantuan KUR ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Dengan tambahan modal usaha, para pedagang diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan daya saing usahanya tanpa harus kembali menempati ruang publik yang melanggar aturan.
Melalui skema ini, Pemkot Makassar juga akan mempermudah akses para pelaku usaha ke lembaga keuangan, sehingga proses pengajuan KUR dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, tentunya tetap mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku di perbankan.
Untuk mendukung implementasi program tersebut, Pemerintah Kota Makassar akan menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta bank daerah, yakni Bank Sulselbar.
“Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MOU dengan beberapa bank. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap tercipta keseimbangan antara penataan kota yang tertib dan nyaman dengan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Para pedagang tidak hanya ditertibkan, tetapi juga diberikan peluang untuk tumbuh dan berkembang di lokasi usaha yang lebih layak dan sesuai aturan.
Pria yang akrab disapa Appi itu menuturkan, pedagang yang bersedia ditertibkan dan mengikuti aturan pemerintah akan diberikan apresiasi, termasuk penataan lokasi usaha yang lebih layak dan tertib.
“Kalau ditertibkan dan dia mau tertib, masuk ke dalam, kita akan apresiasi. Contohnya seperti penjual buah, tempatnya kita bisa tata lebih bagus,” ujarnya.
Kebijakan ini lahir dari Wali Kota Munafri, agar memberdayakan usaha PKL, apalagi UMKM merupakan bagian penting dari denyut ekonomi kota.
Meskipun, keberadaan penjual kerap di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial, menimbulkan persoalan, mulai dari terganggunya akses pejalan kaki, potensi banjir akibat saluran tersumbat, hingga menurunnya estetika kawasan perkotaan.
Karena itu, penertiban yang dilakukan tidak lagi m nenghilangkan usaha mereka, melainkan dibarengi dengan solusi konkret yang memberi harapan baru bagi para pelaku pedagang.
Dengan dukungan tambahan modal, para PKL mampu meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, hingga memperluas jenis dagangan tanpa harus kembali menempati ruang publik yang dilarang.
Lebih dari sekadar relokasi, pendekatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan keseimbangan antara penataan kota dan perlindungan ekonomi masyarakat kecil.
Para pedagang tidak hanya dipindahkan, tetapi juga didorong untuk naik kelas dan tumbuh secara berkelanjutan di “zona nyaman” yang telah disiapkan pemerintah.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar ingin memastikan bahwa trotoar kembali menjadi hak pejalan kaki, drainase berfungsi optimal, dan wajah kota semakin tertata, tanpa mengorbankan mata pencaharian warga.
Sebuah langkah kolaboratif yang tidak hanya menata ruang, tetapi juga menguatkan ekonomi kerakyatan secara inklusif.
Oleh sebab itu, Munafri menegaskan, penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar bukan semata-mata untuk membatasi ruang usaha masyarakat.
Melainkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, khususnya bagi pejalan kaki dan kelancaran sistem drainase kota.
“Penertiban PKL dilakukan karena tempat yang digunakan bukan peruntukannya dan mengganggu ketertiban fasum. Fungsi pedestrian tidak berjalan dengan baik, begitu juga dengan saluran drainase,” tuturnya.
Tak hanya itu, orang nomor satu Kota Makassar itu menekankan pentingnya pendekatan berbasis insentif atau” reward” dalam proses penertiban.
Menurutnya, pedagang yang kooperatif perlu diberikan dukungan nyata, bukan sekadar penertiban semata.
“Harus ada reward, ada bantuan KUR. Jadi mereka tetap bisa buka usaha kembali dengan dukungan permodalan,” jelasnya, mengulang penjelasan tersebut.
Tak hanya itu, Pemkot Makassar juga berencana menggandeng pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dalam hal pembinaan dan penguatan usaha PKL.
“Kita akan cari perusahaan yang bisa bantu melalui CSR, yang penting usaha PKL tetap berjalan di tempat yang sudah ditentukan,” tegas Appi.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan penyediaan lahan khusus sebagai lokasi relokasi PKL.
Meski diakui tidak mudah karena keterbatasan lahan, upaya pengadaan tetap akan diupayakan di sejumlah titik strategis.
“Kita akan coba cari lahan-lahan yang bisa dipakai di wilayah tertentu. Pada dasarnya pasar-pasar sudah ada, tinggal dimaksimalkan,” katanya.
Munafri juga mengingatkan agar para pedagang tidak kembali berjualan di fasilitas umum seperti trotoar atau saluran drainase setelah ditertibkan.
Dia menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban kota sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pedagang.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak bersifat memaksa, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki kesiapan modal.
Namun demikian, pemerintah tetap membuka peluang dan memberikan dukungan bagi yang ingin berkembang.
“Kalau belum ada modal, tidak usah dipaksakan. Tapi kalau mau, kita siapkan aksesnya,” tutup Munafri. (*)














