INFOKINI.ID, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kg dan juga 5,5 kg. Penyesuaian harga tersebut berlaku mulai 18 April 2026.
Untuk ukuran 12 kg, dari harga Rp192 ribu per tabung menjadi Rp228 ribu per tabung atau naik 18,75 persen. Kenaikan harga LPG tersebut yang pertama kalinya sejak 2023.
Dikutip dari laman resmi Pertamina Patra Niaga yang diakses pada Minggu (19/4/2026), harga Rp228 ribu untuk LPG 12 kg berlaku di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Untuk provinsi lainnya juga mengalami penyesuaian harga berdasarkan biaya distribusi menuju wilayah masing-masing.
Sementara itu, harga LPG nonsubsidi jenis 5,5 kg juga mengalami peningkatan harga sebesar 18,89 persen, dari Rp90 ribu per tabung menjadi Rp107 ribu per tabung untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sebagaimana harga LPG 12 kg, penyesuaian harga LPG 5,5 kg juga mengalami penyesuaian harga di wilayah lainnya berdasarkan biaya distribusi.
Harga di Wilayah Lain
Di wilayah Sumatra dan sebagian Sulawesi, harga LPG 5,5 kg kini dipatok pada level Rp 111.000, sementara untuk tabung 12 kg dijual seharga Rp 230.000. Harga ini berlaku merata mulai dari Aceh, Sumatra Utara, Riau, Lampung, hingga Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi Utara, harga LPG 5,5 kg ditetapkan sebesar Rp 114.000 dengan harga tabung 12 kg mencapai Rp 238.000 per tabung.
Khusus untuk wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, harga terpantau lebih rendah yakni Rp 100.000 untuk ukuran 5,5 kg dan Rp 208.000 untuk ukuran 12 kg.
Sementara itu, harga tertinggi berada di wilayah Maluku dan Papua di mana LPG 5,5 kg kini mencapai Rp 134.000 dan LPG 12 kg seharga Rp 285.000 per tabung.
Untuk wilayah Kalimantan Utara khususnya Tarakan, harga LPG 5,5 kg tercatat Rp 124.000 dan ukuran 12 kg dipatok pada harga Rp 265.000.
Berikut daftar harga LPG non subsidi di tingkat agen resmi Pertamina (sudah termasuk PPN), berlaku per 18 April 2026:
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat
LPG 5,5 kg: Rp 107.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 90.000)
LPG 12 kg: Rp 228.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 192.000)
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan
LPG 5,5 kg: Rp 111.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 94.000)
LPG 12 kg: Rp 230.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 194.000)
Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara
LPG 5,5 kg: Rp 114.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 97.000)
LPG 12 kg: Rp 238.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 202.000)
Kalimantan Utara (Tarakan)
LPG 5,5 kg: Rp 124.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 107.000)
LPG 12 kg: Rp 265.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 229.000)
Maluku (Ambon), Papua (Jayapura)
LPG 5,5 kg: Rp 134.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 117.000)
LPG 12 kg: Rp 285.000
Free Trade Zone (FTZ) Batam
LPG 5,5 kg: Rp 100.000
LPG 12 kg: Rp 208.000















