Pemerintah Terapkan PSBB Jawa-Bali, Sulsel Tunggu Petunjuk Pusat

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (Humas Pemprov)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah menerapkan pengetatan protokol kesehatan Permbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang, di daerah Jawa-Bali.

Pemerintah mengambil kebijakan ini karena peningkatan jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengatakan bahwa, pihaknya akan mengikuti petunjuk Pemerintah Pusat.

“Saya kira kita ikuti petunjuk Pemerintah Pusat,” kata Nurdin, di Kabupaten Bantaeng, Rabu, (6/1/2021) malam.

Kebijakan penerapan pengetatan di Jawa dan Bali diambil karena tingkat jumlah kematian di atas rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan juga di bawah rata-rata nasional.

Sementara, di Sulsel tingkat kematian lebih rendah dari nasional dan jumlah kesembuhan lebih tinggi dari nasional.

Nurdin mengungkapkan bahwa, upaya untuk menekan jumlah kasus terus dilakukan. Adapun peningkatan jumlah yang terjadi di Sulsel dan penerapan PSBB yang dilakukan di Jawa dan Bali harus menjadi peringatan.

“Saya kira itu yang harus kita warning (peringatan) Sulsel ini. Terutama Makassar, ini yang kita coba tekan, tapi kita sudah on the track,” tutur NA.

Adapun langkah strategi yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel pasca pesta demokrasi, Pilkada serentak adalah meningkatkan jumlah pemeriksaan spesimen covid-19. Jika sebelumnya rata-rata 1.200 spesimen menjadi 3.000-4.000 per hari dan akan semakin diperbanyak.

“Inilah yang mau kita coba. Tetapi salah satu kuncinya adalah protokol kesehatan, pakai masker dan hindari kerumunan,” paparnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat harus tetap menjaga disiplin kesehatan. Apabila virus corona bisa dikendalikan dan penyerbarannya berkurang, aktivitas masyarakat perlahan akan pulih.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan pembatasan jam malam untuk pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran virus corona-19.

“Kita apresiasi (Pj) Wali Kota Makassar. Memberlakukan itu tadi, kita boleh beraktivitas tapi cuma sampai jam tujuh (malam),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *