Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Amankan 7 Orang dan Sita 6 Kg Sabu

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat memimpin konferensi pers di aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Sabtu (23/5/2026). ()

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional yaitu jaringan Malaysia, Riau, Jakarta dan Makassar. Polisi berhasil mengamankan 7 orang tersangka, dengan barang bukti 6 kilogram sabu.

Hal ini diungkap oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Sabtu (23/5/2026).

Saat konferensi pers, Kapolrestabes didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, Kasi Propam Kompol Ramli, dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin.

“Kasus itu merupakan satu laporan polisi (LP) dengan 7 tersangka dengan barang bukti seperti yang kalian lihat di depan ini ada 6 lebih kilo gram,” kata Kombes Pol Arya.

Dari tujuh tersangka yang diamankan, seorang di antaranya perempuan.

Kapolrestabes menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut sebenarnya dimulai dari Januari 2026. Ada banyak jaringan yang diungkap oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar, termasuk jaringan kasus ini.

Para tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling singkatnya 6 tahun dan maksimalnya hukuman mati.

“Jadi untuk pengedar narkotika, apalagi yang sudah residivis seperti ini, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *