Ada atau Tidak Klarifikasi Bupati, DPRD Gowa Jamin Pansus Hak Angket Tetap Jalan

Empat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa memberikan. Keterangan pers terkait hak angket.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengukir sejarah baru dengan mengetok palu kesepakatan bulat, menggulirkan Hak Angket terhadap jalannya roda pemerintahan daerah, dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (25/5/2026).

Sidang paripurna ini mencatatkan tingkat kehadiran yang luar biasa sekaligus menjadi bukti solidnya parlemen. Dari total 45 anggota dewan, sebanyak 43 legislator hadir langsung di ruang sidang untuk memenuhi kuorum dengan sangat meyakinkan.

Usai Rapat Paripurna, empat pucuk pimpinan DPRD Gowa dengan formasi lengkap, yaitu Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua 2 Taufik Surullah, dan Wakil Ketua 3 Tyna Haji Ti’no, memberikan keterangan pers menjawab pertanyaan wartawan. Langkah konstitusional yang ‘langka dan bersejarah’ ini diambil menyusul adanya berbagai dugaan skandal serta pelanggaran etika berat yang mengarah langsung ke pucuk pimpinan daerah.

Pengusulan hak angket ini juga menjadi jawaban atas klarifikasi resmi dan terbuka terkait isu yang membuat Gowa diramaikan oleh unjuk rasa dalam beberapa waktu terakhir, tak kunjung dihadirkan bupati.

Ketukan palu pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab, menjadi simbol dimulainya pengawasan total, di mana 7 fraksi DPRD Gowa sepakat bulat menandatangani draf pengusulan hak angket demi membongkar polemik yang meresahkan publik.

Ultimatum 2×24 Jam, Klarifikasi atau Tidak, Pansus Angket Tetap Jalan

Menanggapi pertanyaan awak media terkait batas waktu tanggapan dari bupati, Taufik menegaskan bahwa nasib pengguliran hak angket sudah final dan tidak bisa ditawar lagi. Ultimatum waktu 2×24 jam yang diberikan murni hanya menguji dimensi moral kepala daerah.
“Ada atau tidak adanya klarifikasi dari bupati dalam 2×24 jam ke depan, maka pansus hak angket tetap berjalan dan tidak akan berhenti. Batas waktu itu hanyalah kesempatan terakhir bagi bupati jika masih memiliki itikad moral untuk menjelaskan kepada rakyat melalui DPRD,” cetus Taufik secara lantang.

Sentil Komunikasi ‘Warung Kopi’

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua 2 DPRD Gowa, Taufik Surullah, juga mengungkap alasan utama di balik mosi tidak percaya ini. Pihaknya menyebut ada komunikasi kelembagaan yang fatal dan terputus, di mana pihak eksekutif terkesan mengabaikan rekomendasi resmi dari legislatif.

“Hingga detik ini, tidak ada komunikasi resmi kelembagaan yang dibangun oleh bupati dengan para pimpinan DPRD untuk menyelesaikan substansi masalah ini. Satu-satunya respons tertulis yang kami terima justru surat tanggapan normatif yang gagal menjawab esensi persoalan,” tegas Taufik Surullah.

Legislator asal PAN ini juga memberikan sindiran menohok terkait adanya upaya penjelasan tidak resmi di luar instansi pemerintahan. “Dan kalau yang dimaksud adalah komunikasi informal di kedai kopi di luar wilayah hukum Gowa, itu bukan cara berkomunikasi institusi negara dan menunjukkan tidak adanya inisiatif yang baik dari bupati serta menunjukkan pengabaian nyata terhadap kepentingan masyarakat dan kewibawaan daerah. Ketika Kepala Daerah menutup pintu untuk klarifikasi yang resmi dan terhormat di lembaga perwakilan rakyat, maka DPRD yang harus mengambil langkah tegas demi menyelamatkan jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa,” lanjutnya.

Pansus Bekerja Berbasis Data, Target 60 Hari Selesai

Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menjelaskan langkah taktis kelembagaan pasca ketok palu paripurna. Dewan dipastikan langsung bergerak membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. “Tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus angket yang akan bekerja secara kelembagaan untuk melakukan pendalaman, pengumpulan data, klarifikasi, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait terhadap materi yang menjadi objek hak angket,” jabar Hasrul.

Hasrul menggaransi bahwa proses politik hukum ini akan dikawal dengan prinsip transparansi penuh dan akuntabilitas tinggi agar publik bisa menilai secara objektif tanpa adanya bias opini liar. Berdasarkan ketentuan tata tertib dan mekanisme hukum yang berlaku, pansus angket diberikan waktu kerja paling lama 60 hari untuk merampungkan seluruh penyelidikan dan membawa hasilnya kembali ke rapat paripurna.

“Kami ingin memastikan bahwa proses ini tidak dibangun atas opini, tetapi berdasarkan fakta, data, dan hasil pendalaman panitia angket. Transparansi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat melihat bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara terbuka dan kelembagaan, bukan atas dasar kepentingan tertentu,” kunci Hasrul.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *