Besok Pemilihan Pimpinan Pansus Hak Angket, Target 30 Hari Selesai, Mulai Kerja Maraton Pekan Depan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab saat memimpin rapat di Kantor DPRD Gowa. ()

INFOKINI.ID, GOWA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa bergerak cepat merespons polemik yang tengah bergulir. Setelah ultimatum yang dilayangkan dewan kepada Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi tidak kunjung mendapat respons, DPRD Gowa kini menjadwalkan agenda krusial.

Jika tidak ada aral melintang, DPRD Gowa akan menggelar rapat dengan agenda penetapan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada Jumat, 29 Mei 2026. Agenda ini disampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat dihubungi, Kamis (28/5/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai kelanjutan dari sikap diamnya pihak eksekutif terkait isu yang sedang disorot. DPRD Gowa memilih langsung tancap gas mengaktifkan fungsi pengawasannya secara maksimal.

Target Rampung 30 Hari, Lebih Cepat dari Aturan

Setelah pimpinan pansus ditetapkan, tim gabungan ini dipastikan tidak punya waktu untuk bersantai. DPRD Gowa menargetkan kerja pansus hak angket ini akan rampung dalam waktu 30 hari. Target tersebut jauh lebih cepat daripada batas waktu maksimal yang tertera dalam aturan perundang-undangan, yakni 60 hari.

Hasrul Abdul Rajab, mengungkapkan bahwa proses kerja maraton pansus akan resmi dimulai pada Selasa pekan depan. “Setelah ditetapkan proses pembentukannya, pansus akan on the track terhitung pada Selasa depan, untuk target 30 hari selesai,” ujar Hasrul, saat dihubungi Kamis (28/5/2026)

Hasrul mengaku sangat optimis target percepatan 30 hari kerja ini dapat dicapai secara realistis. Menurutnya, ada beberapa faktor kunci yang membuat pansus bisa bergerak kilat, diantaranya:

Ruang lingkup angket yang sudah terpetakan dengan jelas, jadwal rapat yang disusun secara disiplin dan ketat, mekanisme pemanggilan pihak-pihak terkait yang efektif, pengumpulan data dan dokumen yang dilakukan secara cepat dan adanya kesepahaman yang solid antar anggota pansus mengenai arah rekomendasi.

Fokus pada Fakta dan Kekuatan Hukum

Kendati menargetkan penyelesaian lebih cepat, Hasrul menegaskan bahwa aspek kualitas dan validitas hasil investigasi tidak akan dikorbankan. Pansus akan tetap bergerak berbasis pada data yang kuat dan akurat.

Ia menekankan bahwa hasil akhir pansus akan dinilai berbobot apabila didukung oleh dokumen yang lengkap, alur logika yang jelas, serta kesimpulan yang kuat. Dengan begitu, output dari pansus ini nantinya bisa diuji, baik di ranah publik maupun di jalur hukum.

“Keberhasilan pansus bukan dari ‘pengakuan’, tetapi dari kemampuan menyusun potongan fakta menjadi satu rangkaian yang tidak terbantahkan,” tegas legislator muda Gowa tersebut.

Rapat pemilihan pimpinan pansus hak angket DPRD ini, menjadi bagian proses lanjut pernyataan kompak 7 fraksi di DPRD Gowa sebagai pengusul Hak Angket. Tidak main-main, 40 anggota dewan telah membubuhkan tanda tangan resmi, menyetujui penggunaan hak penyelidikan tertinggi legislatif tersebut. Rapat Paripurna untuk ketuk palu penggunaan Hak Angket telah digelar pada Senin (25/5/2026) lalu.

DPRD Gowa menegaskan bahwa tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, dewan memberikan sinyal kuat bahwa fungsi pengawasan legislatif yang diamanatkan undang-undang tidak boleh melempem dan harus berjalan profesional serta konstitusional.

“Secara umum, pansus DPRD Gowa bertugas mengumpulkan fakta, memeriksa dokumen, meminta keterangan pihak terkait, lalu menyusun rekomendasi politik dan hukum.
Jika hasil kerja pansus menemukan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran berat oleh kepala daerah, maka hasil itu bisa menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk mengambil langkah lanjutan,” tegas Hasrul.

Ditambahkannya, bahwa hak angket ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang dijalankan secara konstitusional, objektif, dan profesional demi memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.

“DPRD Kabupaten Gowa berkomitmen mengawal proses hak angket ini hingga tuntas dan berjalan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Oleh karena itu, setiap tahapan penting dalam proses panitia angket nantinya akan diinformasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa proses ini tidak dibangun atas opini, tetapi berdasarkan fakta, data, dan hasil pendalaman panitia angket. Transparansi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat melihat bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara terbuka dan kelembagaan, bukan atas dasar kepentingan tertentu,” jelas Hasrul.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *