INFOKINI.ID, GOWA– Polres Gowa resmi menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin (AS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), pemerasan dalam jabatan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka langsung ditahan demi kepentingan penyidikan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam di Mapolres Gowa. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perkimtan Gowa.
Pihak kepolisian dalam rilis pers (Prescon) pada Kamis (19/6/2026), telah menyampaikan sejumlah keterangan dan poin-poinnya lengkap terkait penahanan pejabat yang lekat disapa Bang Doel itu.
Kapolres Gowa, AKBP Muh Aldy Sulaiman, membeberkan secara rinci modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AS. Untuk melancarkan aksinya, tersangka meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan, hingga korporasi pemohon izin di Gowa.
”Dalih sebagai modus operandi atas pungutan itu adalah untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional untuk memperlancar penerbitan izin,” ungkap AKBP Muh Aldy Sulaiman.
Guna mengelabui aparat dan menyembunyikan jejak digitalnya, Abdullah Sirajuddin tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung. Ia justru memanfaatkan rekening tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa berinisial FSZ, sebagai wadah penampung uang hasil pungli. Saat ini, FSZ berstatus sebagai saksi dan bersikap sangat kooperatif dalam membongkar seluruh alur perintah tersangka.
Kapolres menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan awal, dana yang masuk ke rekening penampungan mencapai Rp 1.861.320.000. Nominal ini diprediksi akan terus bertambah seiring pendalaman sistematis per unit, toko ritel, dan pengembang lainnya. Sebagian uang yang diteruskan ke beberapa rekening milik tersangka, ditarik tunai, atau digunakan langsung untuk kepentingan pribadi.
Disebutkan, sebanyak 58 orang saksi telah diperiksa baik dari internal dinas, konsultan, ritel modern, developer, pengusaha rumah makan, serta 4 saksi ahli, yaitu ahli pidana, PPATK, Kementerian PUPR, dan ahli bahasa.
Kapolres Aldy juga menjelaskan sejumlah bukti yang telah diamankan, terdiri dari SK pengangkatan Abdullah Sirajuddin sebagai Kadis Perkimtan Gowa, tiga unit handphone berisi rekam jejak digital komunikasi transaksional,
dokumen perizinan berupa site plan (seplan), berita acara konsultasi bangunan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan. rekening koran bank BRI atas nama FSZ sebagai penampung.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis tanpa kompromi: Pasal 12 huruf A dan/atau Pasal 12 huruf E UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 606 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 607 ayat 1 huruf A UU No. 1 Tahun 2023.” Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelas Kapolres.
Di momen yang sama, selaku penyidik utama, Kanit Tipikor Ipda Agus menegaskan bahwa dana yang digarong oleh tersangka merupakan uang pribadi masyarakat atau pelaku usaha yang sebenarnya dokumen perizinannya sudah lengkap dan memenuhi syarat.
Penyidik mengungkap adanya skema pemerasan yang memaksa para pemohon untuk menyetor uang berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta untuk satu kali pengurusan tanda tangan SLF maupun PBG.
”Itu juga terkait adanya ancaman dipersulit atau tidak ditandatangani, berkas hanya disimpan saja. Jadi rata-rata pemohon merasakan bahwa berkas tadi kalau tidak membayar, tidak akan ditindaklanjuti,” jelas Ipda Agus.
Ipda Agus juga meluruskan bahwa nominal yang dipatok tersebut sifatnya bervariasi tergantung pemohon. Ia juga mengungkapkan bahwa staf honorer pemilik rekening penampungan (FSZ) sejauh ini terbukti tidak menikmati sepeser pun hasil dari transaksi haram tersebut dan murni dimanfaatkan oleh atasannya. Penyidikan mendalam terus dilakukan untuk melihat potensi adanya keterlibatan pihak lain selain tersangka AS.
Sementara itu, Plt Kasat Reskrim, Iptu Arman Tarru mengungkapkan bahwa pihaknya kini berfokus untuk melacak seluruh nomor rekening pengirim yang masuk ke dalam rekening penampungan tersebut demi mengetahui jumlah pasti korban pemerasan ini.
Terkait nominal yang ditarik dari para korban, Iptu Arman membenarkan bahwa tersangka bergerak secara dinamis tanpa mematok satu angka mati.
”Jadi tidak secara gamblang mematok. Jadi bervariasi dalam mengambil ataupun meminta partisipasi dari para pemohon,” cetusnya.
Saat ditanya mengenai ketegasan status perkara ini, Arman menyatakan secara blak-blakan bahwa kasus ini murni pungli dan korupsi yang merugikan masyarakat dan dunia usaha di Gowa. Ia menegaskan bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa akan bekerja secara profesional untuk mengusut tuntas jaringan-jaringan yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.(*)













