Sekda Gowa dan 14 Pejabat Dibebastugaskan Bupati, DPRD Bereaksi Tajam, HAR: Kami akan Gunakan Fungsi Pengawasan!

Hasrul Abdul Rajab.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Langkah ekstrem dan mengejutkan diambil Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Secara mendadak, orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembebasan sementara dari jabatan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, bersama 14 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Keputusan sepihak dan massal ini langsung memicu kegemparan publik hingga viral di media sosial. Kebijakan radikal yang terbilang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Gowa ini didasari atas dugaan pelanggaran berat.

PDAM

Daftar 15 Pejabat Utama Gowa yang dikabarkan dibebastugaskan sementara, yaitu Andy Azis Peter (Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa), Natsir Arif (Asisten 3), Andi Idil Hafid (Sekretaris DPRD), Agus Harahap (Kepala Dinas Perhubungan), Syahrul Syahrir (Kepala Inspektorat), Mahmud (Kepala BPKAD), Ary Mahdin Asfari (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), Muh. Sahir (Kepala Dispora), Abidzar Husain Sulaiman (Kepala Dinas Perpustakaan), Sujjadan (Kepala Bappeda), Indra Said (Kepala BKPSDM), Indra Wahyudi (Kepala Bapenda), Indra Setiawan (Kepala Dinas PTSP), Taufiq Mursad (Kepala Dinas Pendidikan), dan Muh. Fajaruddin (Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian).

Saat dikonfirmasi terkait kabar keputusan Bupati Gowa ini, Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab mengaku belum ada tembusan sampai ke kantor DPRD terkait pemberhentian secara keseluruhan belasan pejabat tersebut. ”Tembusan belum ada, yang ada hanya SK pemberhentian untuk pak sekwan. Ini juga kita akan nyatakan keberatan dan akan bersurat secara resmi kepada Bupati, yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses pemberhentian tersebut perlu diklarifikasi karena dalam UU 23/2014 bahwa pengangkatan dan pemberhentian sekwan mensyaratkan persetujuan dari pimpinan DPRD,” tegas Hasrul, saat dihubungi, Jumat (21/8/2026).

Langkah yang diambil Bupati Gowa ini langsung direspon kritis oleh legislatif. HAR, menyikapi secara serius ‘sapu bersih’ pejabat birokrasi ini. Meski menghormati fungsi pembinaan ASN oleh bupati, ia menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah memiliki batas hukum.

“Kalau benar pemberhentian sementara ini dilakukan secara massal terhadap Sekda dan belasan kepala perangkat daerah dalam waktu bersamaan, maka ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut stabilitas pemerintahan Kabupaten Gowa dan pelayanan publik,” tegas Hasrul.

Ia mengingatkan agar kewenangan administrasi tidak dijadikan panggung pertarungan politik atau tindakan balasan atas dinamika yang tengah terjadi. Apalagi saat ini proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPRD Gowa sedang bergulir sesuai mekanisme hukum.

“ASN bukan alat politik. Jabatan birokrasi bukan alat untuk menghukum atau menekan pihak tertentu. Kami meminta penjelasan resmi, dasar hukum, alasan objektif, hingga penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) agar roda pemerintahan tidak lumpuh,” tambahnya.

Di sisi lain, kesimpangsiuran menyelimuti penerbitan SK ‘bebas tugas’ mengejutkan ini. Beberapa pejabat yang namanya masuk dalam daftar pemberhentian mengaku belum menerima fisik dokumen resmi hingga malam hari.

Kepala Dinas Pendidikan, Taufiq Mursad, membenarkan adanya isu tersebut namun menyatakan belum menerima surat. “Kalau beberapa SKPD memang benar, tapi saya belum dapat,” ujarnya saat dikonfirmasi pukul 19.30 WITA.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Agus Harahap. “Informasinya memang demikian. Namun sampai saat ini saya belum memegang dokumen tersebut,” jelasnya pukul 19.40 WITA.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *