INFOKINI.ID, JAKARTA– Maraknya transaksi keuangan di ruang digital kini dihadapkan pada ancaman sengketa hukum dan kebocoran identitas. Praktik penyedia layanan yang hanya mengandalkan sistem verifikasi internal (self-claiming) dinilai rentan merugikan konsumen sekaligus memicu celah kejahatan siber.
Pakar hukum teknologi informasi sekaligus mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim, menegaskan bahwa catatan transaksi buatan internal platform tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat jika terjadi sengketa.
“Berdasarkan Pasal 15 UU ITE, keamanan sistem elektronik tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum jika hanya bersandar pada klaim sepihak pengelola. Diperlukan pihak ketiga independen berlandaskan kriptografi asimetris melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terverifikasi,” tegas Edmon.
Ia menambahkan, pembuktian identitas secara digital tidak bisa lagi disamakan dengan transaksi konvensional bertatap muka. Karena itu, keabsahan transaksi memerlukan jaminan dari entitas independen yang bertindak layaknya “wasit” netral.
Celah Keamanan demi Pangkas Biaya Operasional
Masalah verifikasi internal ini terbukti membawa dampak nyata bagi masyarakat. Advokat Zico L. Djagardo membagikan pengalamannya menjadi korban kebocoran data pribadi yang mendadak terjerat transaksi pinjaman online (pinjol) tanpa pernah ia ajukan. Kasus tersebut bahkan merusak skor kredit dan status kolektibilitas finansialnya.
“Pihak platform pinjol mengakui sistem verifikasi internal mereka tidak memadai dan sengaja tidak menggunakan jasa verifikator pihak ketiga (PSrE/TTE Tersertifikasi) semata-mata demi memangkas biaya operasional,” ungkap Zico.
Menanggapi kerentanan ini, Pakar Teknologi Informasi Yudho Giri Sucahyo menilai kepercayaan di dunia siber wajib dibuktikan lewat autentikasi bertingkat. Standar ini harus mencakup kata sandi, captcha, pemindai biometrik, hingga penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi.
Langkah ini sangat mendesak terutama saat pengguna berpindah perangkat (device), guna mencegah potensi pengambilalihan akun (account takeover) oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pemerintah Godok Revisi Regulasi Transaksi Berisiko Tinggi
Merespons polemik tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan tengah memproses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019.
Perwakilan Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Aulia, mengungkapkan bahwa penataan ulang ini akan memuat aturan khusus terkait transaksi berisiko tinggi serta penerapan identitas digital nasional.
Penerapan verifikasi eksternal dan TTE Tersertifikasi diharapkan dapat memberikan perlindungan berlapis (multiple protection) bagi masyarakat, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku industri digital.(*)
















