Kedok Dapur MBG, Wanita Gadaikan 19 Mobil Rental Pakai Surat Palsu

Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman, saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Gowa, Rabu (16/9/2026). (Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Aksi kejahatan berselimut kedok program publik akhirnya dibongkar jajaran Polresta Gowa. Seorang pengusaha perempuan asal Kota Makassar berinisial AA alias HA (34) tak bisa lagi berkutik usai diringkus tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa di sebuah hotel kawasan Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar.
​Tersangka nekad melancarkan aksi penipuan dan penggelapan skala besar yang melibatkan 19 unit mobil rental mewah.

Tak tanggung-tanggung, tersangka memanfaatkan narasi operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng sebagai dalih untuk memuluskan aksi penguasaan puluhan armada milik korban bernama Irsan (39).

PDAM

​Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, menegaskan bahwa kepolisian bertindak tegas dan tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan modal nekat yang merugikan masyarakat.

​”Kami tidak akan membiarkan kendaraan milik masyarakat yang dipercayakan untuk dirental justru disalahgunakan, apalagi kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Polresta Gowa akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini,” tegas Kombes Pol. Yusuf Usman saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Gowa, Rabu (16/9/2026).

​Pengungkapan skandal ini berawal dari laporan resmi korban pada 4 Juni 2026. Aksi licik tersangka sejatinya beroperasi sejak Juni 2025. Memasuki bulan Oktober 2025, tersangka mulai merayu korban untuk menambah unit dengan alasan mendukung proyek operasional dapur MBG Bantaeng.

​Hingga April 2026, akumulasi kendaraan yang disewa mencapai 19 unit dengan nilai sewa bervariasi, mulai dari Toyota Avanza (Rp13 juta/bulan), Toyota Innova Zenix (Rp16 juta/bulan), Toyota Innova Reborn (Rp18 juta/bulan), hingga deretan SUV mewah Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner yang dibanderol Rp21 juta per unit per bulannya.

​Untuk meyakinkan korban pada tahap awal sewa, tersangka menyerahkan jaminan sertifikat yang diduga kuat palsu. Tak berhenti di situ, pada Desember 2025 tersangka nekat memproduksi BPKB dan STNK palsu yang identitasnya disesuaikan persis dengan nomor mesin serta nomor rangka mobil yang disewanya.

​Mobil-mobil curian halus tersebut lantas disebar dan digadaikan kepada sejumlah penadah/pihak lain di Kabupaten Bantaeng dengan nilai fantastis, berkisar antara Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.

​Pelarian dan sandiwara manis AA akhirnya runtuh pada Mei 2026 saat pembayaran uang sewa mobil mendadak macet total. Curiga ada yang tidak beres, korban langsung mengambil langkah mandiri melacak keberadaan armada mewahnya memanfaatkan jaringan Global Positioning System (GPS) yang terpasang tersembunyi.

​Sinyal GPS membawa korban bertolak ke Kabupaten Bantaeng. Dari pencarian itu, korban menemukan mobil-mobilnya sudah berada di tangan orang lain lengkap dengan BPKB dan STNK palsu. Korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Gowa.

Dibawah pimpinan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas, S.Tr.K., tim bergegas mengendus keberadaan pelaku dan berhasil menangkap AA tanpa perlawanan di sebuah hotel Makassar.

​Dalam operasi ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa surat perjanjian sewa, kuitansi transaksi, sertifikat rumah palsu, fotokopi dokumen palsu, serta 8 unit kendaraan (terdiri atas Toyota Avanza, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, dan Mitsubishi Pajero).

​Sementara itu, 11 unit kendaraan lainnya masih berstatus DPO dan dalam pencarian intensif pihak kepolisian. Polisi juga tengah memburu sindikat di balik pembuatan BPKB dan STNK palsu tersebut.

​Atas perbuatan nekadnya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. Polresta Gowa turut mengimbau para pengusaha rental kendaraan untuk lebih ketat dan selektif melacak rekam jejak serta keaslian dokumen identitas calon penyewa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *