INFOKINI.ID, JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan (roadmap) tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Langkah strategis ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, pelindungan kerja, hingga pengakuan kompetensi secara profesional.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa hadirnya regulasi baru ini menjadi momentum krusial untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap PRT. Menurutnya, PRT kini memiliki kedudukan setara sebagai tenaga kerja yang memiliki hak dan kewajiban mengikat.
“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” ujar Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026).
Anwar menjelaskan, status hukum yang jelas tersebut harus diimbangi dengan tata kelola kerja dan kejelasan kompetensi. Mengingat PRT merupakan bagian vital dari ekonomi perawatan yang menopang keberlangsungan rumah tangga, transisi dari sektor informal menuju profesionalisme menjadi hal yang mendesak.
Guna mewujudkan hal tersebut, Kemnaker berencana menyusun standar kompetensi yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia. Salah satu rujukan utamanya mengadopsi standar kompetensi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di luar negeri yang nantinya diselaraskan dengan kebutuhan dalam negeri.
Selain penyusunan standar kompetensi, Kemnaker juga memfokuskan penyelarasan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh regulasi turunan dapat diimplementasikan secara konkret dan efektif di lapangan.
Penyusunan peta jalan ini diharapkan menjadi acuan jangka panjang bagi pemerintah dalam menjamin hak-hak PRT sekaligus mengikis stigma negatif yang selama ini melekat.
“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” tegas Anwar.(*)
















