INFOKINI.ID, GOWA– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa menyayangkan masih minimnya tindak lanjut pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa. Dari total 186 data hasil uji petik yang diserahkan Bawaslu, KPU tercatat hanya mampu meng-cover 22 data pada Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Kondisi tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Gowa di Aula Kantor KPU Gowa, Selasa (29/09/2026).
Anggota KPU Gowa, Hasnawati, menjelaskan bahwa dari 186 data masukan yang masuk pada pleno kedua, sebagian besar belum dapat ditindaklanjuti lantaran elemen datanya dianggap tidak lengkap sesuai ketentuan administrasi KPU.
Ketua Bawaslu Gowa, Saparuddin, menyayangkan ketatnya kendala teknis tersebut. Menurutnya, pemutakhiran data pemilih tidak bisa hanya mengandalkan proses formal tahunan karena kondisi lapangan sangat dinamis.
“Kalau kita menunggu dimutakhirkan setahun sekali, tidak akan akurat. Fakta di lapangan, dari yang kita serahkan hanya ter-cover 22. Makanya kami melakukan uji petik, semakin banyak data diambil, minimal kita tahu riilnya di lapangan seperti apa,” tegas Saparuddin.
Menanggapi perbedaan ini, Anggota Bawaslu Gowa Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas, Juanto, menyebut hal ini terjadi akibat perbedaan pendekatan antara kedua lembaga penyelenggara pemilu. KPU mengacu pada standar de jure saat coklit, sedangkan Bawaslu bergerak berbasis de facto di lapangan.
Juanto secara khusus menyoroti kerumitan pembersihan data warga yang telah meninggal dunia namun statusnya masih terdaftar aktif (Tidak Memenuhi Syarat/TMS).
“Yang paling susah dicari adalah yang mati, orang sudah meninggal tapi datanya masih hidup. Untuk mengeluarkannya butuh mekanisme lengkap, surat pengantar RT, rumah sakit, dan yang paling prinsipal adalah akta kematian. Disdukcapil mungkin bisa mengeluarkan rekap akta kematian per minggu atau per bulan. Hendaknya KPU berkoordinasi soal ini,” ujar Juanto.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu hadir untuk membantu KPU membersihkan data pemilih bermasalah secara bersama-sama demi akurasi data publik.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Gowa, Muhtar Muis, menilai data temuan Bawaslu yang belum lengkap elemennya sebenarnya masih dapat dilacak dan disinkronkan apabila ada koordinasi aktif dengan basis data internal KPU.
Merespons kendala tersebut, Kepala Dinas Kominfo Gowa, Emy Pratiwi, mengusulkan langkah konkret dengan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan secara langsung. Ia menyarankan pembentukan grup komunikasi khusus atau pemberdayaan kader di tingkat RT/RW untuk memantau laporan kematian dan dinamika kependudukan.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gowa, Edy Sucipto. Ia menegaskan pentingnya memperkuat pelaporan peristiwa penting di tingkat desa, mulai dari lahir, mati, hingga pindah-datang.
Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri perwakilan lintas instansi, antara lain Polresta Gowa, Kodim 1409 Gowa, Kesbangpol, Disdukcapil, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Rutan Kelas IIB Malino, Diskominfo, PMD, BPJS, hingga BPS Gowa. Kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026.(*)
















