INFOKINI.ID, (BEKASI– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melayangkan seruan tegas kepada dunia usaha untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Ia menegaskan, Kemnaker siap menggembleng para pencari kerja berkebutuhan khusus melalui program pelatihan gratis siap kerja sebelum diserap oleh industri.
Ajakan tersebut disuarakan Menaker Yassierli saat membuka forum Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” yang dihelat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” ujar Yassierli di hadapan para perwakilan perusahaan dan asosiasi industri.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Menaker mengungkapkan bahwa Kemnaker tengah merintis pembangunan pusat pengembangan talenta khusus disabilitas. Fasilitas tersebut nantinya dirancang lengkap dengan sarana pendukung sesuai ragam disabilitas guna memastikan kompetensi peserta matang sekaligus memberi gambaran riil bagi korporasi ihwal penyesuaian tata ruang kerja.
Lebih lanjut, Yassierli mengingatkan korporasi agar tidak sekadar merekrut, melainkan juga berkomitmen merawat lingkungan kerja yang kondusif bagi pekerja disabilitas. Ia menjamin bahwa para pekerja dari kelompok rentan ini memiliki kapasitas mumpuni untuk mendongkrak produktivitas serta memberikan nilai tambah (value) bagi perusahaan.
Dalam kesempatan yang sama, Menaker turut mengingatkan kembali kepatuhan hukum atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Beleid tersebut mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai, sementara sektor swasta dipatok minimal 1 persen.
“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” pesan Yassierli, sembari menginstruksikan seluruh jajaran Disnaker dan ULD daerah untuk memperkuat pemetaan potensi tenaga kerja disabilitas secara komprehensif.(*)
















