Baznas Asuransikan 100 Ribu Pekerja Rentan, Jamin Keamanan Ekonomi Lewat JSB 2026

Foto: ist/baznas

INFOKINI.ID, JAKARTA– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengambil langkah strategis dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat kecil dengan mengasuransikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia. Program prioritas bertajuk Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026 ini resmi digulirkan melalui penyerahan simbolis di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (2/10/2026).

Penyaluran bantuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolo Sari, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

PDAM

Melalui program JSB 2026, para pekerja rentan yang masuk dalam kriteria mustahik atau penerima zakat diberikan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama masa tanggungan enam bulan.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menjelaskan bahwa inisiatif ini dirancang agar para pekerja sektor informal dapat menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari dengan rasa aman tanpa dibayangi kecemasan berlebih terhadap risiko kerja.

Target sasaran program ini mencakup 100.000 pekerja rentan yang tersebar di minimal 10 provinsi prioritas. Dari total target tersebut, alokasi pendistribusian dibagi secara terukur, 30 persen difokuskan bagi masyarakat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), sementara 70 persen sisanya disalurkan ke berbagai wilayah lain berdasarkan tingkat kerentanan ekonomi dan kelayakan penerima zakat.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Dyah Tri Kumolo Sari, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi konkret antara Baznas RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan perlindungan jaring pengaman sosial nasional. Ia berharap program berkelanjutan ini terus menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, mulai dari pekerja informal hingga komunitas di daerah tertinggal.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menilai kolaborasi ini menjadi pilar penting untuk menjangkau kelompok pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial secara mandiri. Menurutnya, proteksi dan pemberdayaan harus berjalan beriringan guna membangun ketahanan ekonomi masyarakat terhadap berbagai risiko tak terduga.

Adapun spektrum penerima manfaat program ini sangat luas, mencakup guru ngaji, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, hingga berbagai profesi sektor informal lainnya yang memenuhi syarat asnaf zakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *