INFOKINI.ID, GOWA– Langkah tegas diambil oleh pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang secara resmi mengabulkan usulan uji pendapat terkait pemberhentian Bupati Gowa. Menanggapi berbagai spekulasi hukum yang berkembang di ruang publik, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Minggu (4/10/2026) memberikan penjelasan terperinci.
Hasrul menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur secara ketat dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal tersebut menyatakan bahwa usulan pemberhentian bupati atas alasan khusus seperti pelanggaran sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela, wajib didasarkan pada putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD.
Menanggapi adanya pihak-pihak yang berpendapat bahwa putusan tersebut cacat akibat “lewat waktu”, Hasrul meminta agar argumen tersebut tidak sekadar berlandaskan asumsi belaka.
“Karena ini menyangkut putusan lembaga peradilan yang bersifat final, maka kalau ada pihak yang berpendapat putusan tersebut cacat karena lewat waktu, sebaiknya mereka menunjuk dasar hukum yang secara tegas menyatakan lewatnya 30 hari menyebabkan putusan batal. Jangan hanya berdasarkan asumsi bahwa lewat 30 hari otomatis gugur. MA sendiri menjelaskan bahwa putusan uji pendapat tersebut bersifat final,” tegas Hasrul.
Sebagai tindak lanjut atas dikabulkannya usulan tersebut oleh MA, jajaran pimpinan legislatif langsung menyiapkan langkah taktis. Hasrul mengungkapkan, pihaknya telah menjadwalkan Rapat Pimpinan DPRD yang dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Diperluas pada Senin mendatang.
Forum strategis ini akan fokus membahas dan merumuskan tindak lanjut resmi hasil putusan Mahkamah Agung sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan. Apabila seluruh tahapan kelembagaan telah disepakati dan kelengkapan berkas terpenuhi, pimpinan DPRD Gowa dijadwalkan langsung mengirimkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri pada hari Selasa, dengan tembusan resmi kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
“InsyaAllah, apabila seluruh tahapan dan keputusan kelembagaan telah disepakati dan lampiran sudah lengkap pada hari Selasa, pimpinan DPRD Gowa akan menyampaikan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri melalui mekanisme yang berlaku, dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
DPRD Gowa berkomitmen untuk memastikan seluruh proses ini berjalan secara tertib, transparan, dan konstitusional. Hasrul menegaskan, lembaga legislatif tidak ingin bekerja tergesa-gesa, namun juga menolak membiarkan persoalan ini berlarut-larut demi menjamin kepastian hukum serta menjaga agar roda pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat Gowa tetap berjalan optimal.(*)
















