Wamenaker Tegaskan Sertifikasi Pekerja BUMN Harus Berbasis Kemampuan Nyata

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa proses sertifikasi kompetensi bagi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib mencerminkan kemampuan nyata di lapangan, bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif. Oleh karena itu, penguatan standar yang jelas, keberadaan asesor kompeten, serta tata kelola yang transparan menjadi syarat mutlak untuk menjamin kredibilitas hasil asesmen.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Afriansyah saat membuka acara Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi P2 BUMN Summit 2026 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

PDAM

Menurut Afriansyah, laju perkembangan teknologi dan cepatnya dinamika bisnis menuntut setiap BUMN memiliki tenaga kerja yang tidak hanya terampil, tetapi juga berintegritas dan adaptif. Keahlian pekerja pun harus selalu diselaraskan dengan kebutuhan industri serta tingkat risiko pekerjaan.

Dalam ekosistem ini, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 di lingkungan BUMN memegang peran yang sangat strategis karena paling memahami skema bisnis serta kualifikasi jabatan internal. Namun, pemahaman tersebut harus diimbangi dengan objektivitas yang tinggi.

“Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pengembangan kompetensi harus dijalankan sebagai siklus berkelanjutan—mulai dari identifikasi kebutuhan industri, pemetaan standar kompetensi, pelatihan, hingga asesmen dan sertifikasi yang terintegrasi langsung dalam kinerja harian pekerja.

Afriansyah juga menyoroti integrasi digitalisasi dalam tata kelola sertifikasi. Meski pemanfaatan teknologi dapat meningkatkan efisiensi dan pengelolaan data, objektivitas dan kejujuran proses asesmen tidak boleh dikorbankan.

“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” ujarnya menekankan.

Guna menciptakan sistem sertifikasi yang kuat, Wamenaker mendorong sinergi lintas sektor. Kemnaker hadir merumuskan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat pengawasan sistem, sementara Danantara beserta BUMN berperan aktif memetakan kebutuhan talenta berkualitas secara konsisten.

“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *