Kendala Pelaporan WLKP Online? Kemnaker Buka 3 Kanal Bantuan Resmi Bagi Perusahaan

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghadirkan tiga kanal layanan bantuan khusus bagi perusahaan yang mengalami hambatan teknis maupun administratif dalam menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring (online). Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban konstitusionalnya secara tertib, transparan, dan tepat waktu.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa kemudahan akses informasi dan pendampingan ini diharapkan mampu memangkas kendala yang kerap dihadapi pihak manajemen perusahaan saat mengakses sistem pelaporan digital.

PDAM

“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ujar Ismail dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Adapun tiga saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker meliputi:

1.Layanan Email Pengaduan: Perusahaan dapat mengirimkan permohonan bantuan atau detail kendala teknis yang dihadapi melalui surat elektronik ke pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.

2.Konsultasi Tatap Muka dan Dinas Lokal: Pelaku usaha dapat melakukan konsultasi langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker Pusat, atau menemui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi sesuai domisili perusahaan.

3.Panduan Digital Mandiri: Kemnaker menyediakan modul dan tata cara penyampaian laporan WLKP yang komprehensif dan dapat diakses kapan saja melalui portal resmi [https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46](https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46).

Ismail menegaskan bahwa kelengkapan data WLKP memiliki peran yang sangat vital dalam menyusun pemetaan kebijakan ketenagakerjaan serta menjamin perlindungan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” lanjutnya.

Melalui integrasi tiga saluran bantuan tersebut, Kemnaker optimistis akurasi dan validitas data ketenagakerjaan nasional dapat terus ditingkatkan demi terciptanya iklim kerja yang kondusif di Tanah Air.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *