INFOKINI.ID, NUNUKAN– Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,36 gram. Penemuan upaya penyelundupan ini adalah kali kedua dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Penyelundupan yang digagalkan tersebut, dibawa tujuh orang yang diduga pelaku, masing-masing berinisial MS (26), AB (27), AL (26), RD (28), LP (22), MS (22), dan SP (23). Penyelundupan digagalkan di Jalan Trans Kaltara, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara. Komandan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo, dalam rilisnya, Sabtu (23/1/2021) mengatakan, 7 orang yang diduga pelaku merupakan kurir, pembeli, dan pengguna Sabu-Sabu dari Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
“Saat ini tersangka sudah diserahkan langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Nunukan. Kronologisnya, saat anggota Pos Tembalang melaksanakan patroli di daerah yang menjadi sektor tanggung jawabnya, melihat warga yang mencurigakan. Setelah diperiksa oleh anggota satgas, ternyata terdapat 2 paket sabu-sabu yang diindikasikan seberat 1,36 gram dalam bungkusan. Saat dilakukan pendalaman pemeriksaan, ditemukan alat hisap sabu yang berada di dalam tas. Lalu anggota pos membawa dan mengamankan tersangka ke Pos Tembalang untuk dimintai keterangan,” papar Dansatgas, Mayor Arh Drian Priyambodo.

Di kesempatan yang sama, Danpos Tembalang, Lettu Arh Idam Amin juga menambahkan, guna mendapatkan informasi yang jelas dan akurat, pihaknya melakukan pendalaman dengan berdialog. “Setelah dilaksanakan pendalaman pemeriksaan, anggota Satgas memeriksa semua barang termasuk tas milik para tersangka. Dari hasil tersebut, anggota pos mengamankan 8 buah telepon genggam/seluler, 6 buah dompet beserta kartu identitas, uang sebesar Rp2.130.000, alat hisap shabu (bong), 5 paket plastik narkotika jenis sabu-sabu, 5 butir pil supertetra, dan 2 tas gendong sabu-sabu terbungkus plastik pipet diperkirakan seberat 1,36 gram,” jelasnya.
Dari keterangan dan bukti yang ditemukan, anggota Pos Tembalang membawa tersangka beserta barang bukti ke Pos Kotis untuk diambil keterangan guna dilaporkan ke komando, atas terkait penangkapan para pelaku dan penemuan sabu-sabu tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan, Kalimantan Utara.(*)
















