INFOKINI.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberikan relaksasi atau melonggarkan aturan terkait batas belanja pegawai pemerintah daerah (pemda) yang selama ini maksimal 30 persen dari APBD.
Rencana atau usulan relaksasi tersebut mencuat menyusul banyaknya daerah yang kesulitan memenuhi ketentuan tersebut, termasuk untuk membiayai kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengatakan pemerintah telah menyepakati usulan relaksasi aturan tersebut dan akan memasukkannya dalam pembahasan Undang-Undang APBN 2027.
Menurut dia, kebijakan itu telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
“Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi,” ujar Askolani dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (24/6/2026).
Ia mengatakan, relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel dalam menyusun APBD dan memenuhi berbagai kewajiban belanja pegawai. Apalagi, memang saat ini banyak daerah yang sudah memiliki porsi belanja pegawai yang jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Sebab yang 30 persen itu banyak pemda ada yang 40 persen, 50 persen sehingga kemudian relaksasi kita buka. Jadi tidak apa-apa yang di atas 30 persen dan kita pakai amanat UU APBN,” katanya.
Selain ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen, UU HKPD juga mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur. Namun, Askolani mengakui banyak daerah juga menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban tersebut secara bersamaan.
Pemerintah berencana merelaksasi kedua ketentuan tersebut agar pelaksanaan APBN dan APBD pada 2027 dapat berjalan lebih stabil.
“Selain 30 persen belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi,” terangnya.
Ia menilai, pelonggaran aturan tersebut akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran tanpa dibayangi risiko pelanggaran terhadap batasan yang sulit dipenuhi.
Relaksasi itu juga diharapkan dapat membantu daerah yang tengah menghadapi tekanan belanja pegawai, termasuk akibat bertambahnya kebutuhan pembiayaan PPPK yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
“Jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan nanti mohon dukungan dari Banggar. Kita akan lakukan relaksasi di UU APBN sehingga pemda bisa tetap tenang,” pungkasnya. (int)















