INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Pasalnya, saat ini aset Pemkot baru 30 persen yang bersertifikat.
Hal ini disampaikan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV.2, Niken Ariaty, saat ditemui di depan ruang Rapat Sipakalebbi Lantai 2 Kantor Balaikota Makassar, Rabu (27/1/2021)
“Aset masih sekitar 30 persen yang tersertifikat dan saya berharap masih bisa lebih bagus lagi, dari sekitar 900-an baru 30% yang bersertifikat,” ungkapnya usai Tim Korsupgah KPK Wilayah IV.2 menggelar pertemuan bersama jajaran Pemerintah Kota Makassar, dalam rangka koordinasi rencana aksi pencegahan korupsi.
Menurutnya, memang ada indikator permasalahan pengelolaan aset Pemkot Makassar saat ini.
“Kemudian yang terkait, ternyata memang ada indikator permaslaahan pengolahan aset, itu juga jadi konsen kita, karena banyak yang belum tersertifikasi, banyak aset yang masih bermasalah,” tuturnya.
Untuk itu, kata Niken, dirinya meminta Pemkot Makassar memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 terhadap mereka yang belum mengembalikan aset pemerintah.
“Nanti kita selesaikan, dimana-mana sih aset yang sampai kali ini belum diselesaikan nanti kita selesaikan. Kalau memang tidak mau menyerahkan juga, kita bawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan jika pihak KPK telah memberi penekanan, bahwa aset itu harus jadi prioritas utama untuk segera ditertibkan.
“Kenapa dikhawatirkan? Karena ada pengalaman-pengalaman aset yang tidak tertib justru hilang. Kita kalah dalam proses gugatan, karena kita tidak kuat dalam hal persertifikatan,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Prof Rudy, hal itu menjadi atensi KPK. “Dan Alhamdulillah, Kadis Pertanahan juga memberikan dukungan yang bagus, bahwa kita segera bisa bersinergi dalam persertifikatan,” tutupnya.
















