Sebut Perlakukan Kliennya Tak Adil, HAR Skakmat Kuasa Hukum Husniah: “Jangan Pakai Dasar Hukum ‘Ngawur’!”

Hasrul Abdul Rajab.(Foto:Ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Ketegangan antara Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dan pihak Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mencapai titik didih. Aksi walk out (WO) yang dilakukan bupati dari ruang sidang beberapa waktu lalu, dengan dalih perlakuan tidak adil, kini berbalik menjadi bumerang bagi tim kuasa hukumnya.

​Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab Jalil, dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026) secara tegas menyebutnya sebagai kekeliruan fatal dalam argumentasi hukum ngawur yang dibangun oleh pihak kuasa hukum Bupati Husniah. Menurut Hasrul, tuduhan “ketidakadilan” yang dilontarkan hanyalah narasi yang tidak berdasar hukum.

PDAM

​Pihak kuasa hukum sebelumnya beralasan bahwa aksi walk out bupati adalah langkah tepat karena pansus dianggap merampas hak bupati dan tak adil dengan menolak mekanisme pemberian jawaban secara tertulis. Namun, Hasrul, yang akrab disapa HAR, balik menantang kuasa hukum untuk menunjukkan pasal yang mendukung argumen tersebut.

​“Kalau disebut pansus tidak adil, tunjukkan pasalnya. Norma mana yang menyatakan pihak yang diperiksa berhak menentukan seluruh pertanyaan pansus harus dikumpulkan dan dijawab secara tertulis?,” tantang politisi Partai Gerindra ini dengan nada tajam.

​Hasrul menegaskan bahwa hak untuk mengajukan pertanyaan adalah prerogatif anggota DPRD sebagai instrumen penyelidikan. “Jangan pelintir norma hukum. Subjek hukumnya adalah anggota DPRD, bukan terperiksa yang justru mengatur jalannya pemeriksaan,” tambahnya.

​Puncak ketegangan terjadi saat Hasrul menyinggung rujukan hukum yang digunakan kuasa hukum bupati. Pihak kuasa hukum sempat mengutip Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai landasan tata cara pemeriksaan pansus.

​Hasrul langsung melakukan koreksi telak. Ia membeberkan bahwa UU tersebut sama sekali tidak relevan. “Ini perlu diluruskan agar publik tidak disuguhi argumentasi hukum yang keliru. UU Nomor 1 Tahun 2024 itu adalah perubahan kedua atas UU ITE. Apa relevansinya dengan tata cara pemeriksaan Pansus Hak Angket?. Jangan pakai dasar hukum ngawur!” sindir Hasrul.

​Ia menyebut, jika dasar argumentasi hukumnya saja sudah meleset jauh, maka tuduhan bahwa pansus bertindak tidak adil hanyalah asumsi yang dibangun untuk mengaburkan fakta.

​Di tengah memanasnya isu Hak Angket, Hasrul juga membantah keras bahwa pansus sengaja mencari-cari celah kehidupan pribadi Bupati Sitti Husniah Talenrang. Ia menegaskan, penyelidikan pansus memiliki batasan tegas pada sumpah dan janji jabatan, penyalahgunaan kewenangan,
penggunaan fasilitas pemerintahan, implikasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Jangan kaburkan objek penyelidikan dengan narasi privat. Kami bekerja berdasarkan fakta dan dokumen,” tegasnya.

​Aksi walk out Bupati Gowa kini menjadi sorotan publik. Alih-alih mendapatkan simpati, narasi ketidakadilan yang dibangun kini justru menuai kritik tajam karena dianggap tidak berlandaskan aturan hukum yang akurat.

​Hasrul mengungkapkan, saat ini, Pansus Hak Angket berkomitmen untuk terus bergerak mengumpulkan alat bukti terkait isu-isu panas yang menimpa Kabupaten Gowa, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang hingga skandal pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar.

​Proses untuk agenda pemeriksaan juga tengaj disiapkan Polda Sulsel, menyusul adanya laporan terpisah dari mantan suami Bupati Husniah terkait dugaan laporan palsu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *