INFOKINI.ID, GOWA– Pansus Hak Angket DPRD Gowa dipastikan akan menyerahkan laporan resmi hasil penyelidikan dalam Rapat Paripurna internal yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026 mendatang. Keputusan ini ketok palu setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Gowa menggelar rapat intensif pada Jumat lalu.
Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengonfirmasi bahwa agenda ini telah disepakati oleh seluruh anggota Bamus.
“Rapat Paripurna pada Rabu 22 Juli nanti akan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pukul 10.00 WITA pagi terkait penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Sesi kedua, pukul 13.00 WITA, adalah agenda Paripurna internal penyampaian laporan pelaksanaan tugas Pansus Hak Angket,” ungkap Hasrul saat dihubungi pada Minggu (19/7/2026) malam.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, menegaskan bahwa seluruh tahapan kerja pansus telah berjalan sesuai koridor hukum dan jadwal yang ditentukan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, meminta keterangan saksi ahli, hingga memanggil Bupati Gowa sebagai pihak terperiksa.
Meski proses sempat diwarnai aksi walkout oleh Bupati Gowa sebelum memberikan klarifikasi penuh, Kasim menegaskan hal tersebut tidak menyurutkan langkah pansus.
“Kami sudah menjalankan tugas sesuai mandat. Nanti hari Rabu, kami akan menyerahkan secara resmi laporan hasil kerja tim pansus selama ini kepada pimpinan DPRD Gowa,” tegas legislator dari Fraksi PAN tersebut.
Meski banyak pihak berspekulasi bahwa Rapat Paripurna ini akan langsung bermuara pada pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh dewan, Kasim Sila memberikan klarifikasi bahwa prosesnya masih harus melewati beberapa tahapan, yaitu:
Tahapan Distribusi Laporan: Laporan hasil penyelidikan akan digandakan dan dibagikan kepada seluruh 45 anggota DPRD Gowa untuk dikaji secara mendalam.
Tahapan Syarat Pengusulan HMP: Sesuai ketentuan tatib, Hak Menyatakan Pendapat baru bisa digulirkan jika diusulkan secara resmi oleh lebih dari satu fraksi atau minimal 10 anggota DPRD Gowa.
Secara regulasi, masa kerja Pansus Hak Angket sebenarnya masih menyisakan waktu yang cukup longgar jika dihitung 60 hari kerja sejak SK diterbitkan pada 26 Mei 2026. “Namun, kami berkomitmen menyelesaikan kerja ini jauh lebih cepat dari target waktu maksimal,” imbuh Kasim.
Terkait langkah hukum dari penasihat hukum Bupati Gowa, Muallim Bahar, yang melaporkan Pansus Hak Angket ke Bareskrim Polri, Kasim Sila menanggapi hal tersebut dengan kepala dingin. Bukannya gentar, pihak pansus justru menyambut baik pelaporan tersebut sebagai bentuk kontrol publik.
“Itu adalah hak mereka untuk melapor. Kami justru berterima kasih. Adanya kritikan dan laporan seperti ini membuat kami tim pansus menjadi jauh lebih berhati-hati, cermat, dan terukur dalam bekerja,” pungkas Kasim.(*)














