Skandal Hukum Membayangi Bupati Gowa: Dilaporkan Mantan Suami, Polda Sulsel Siapkan Agenda Pemeriksaan

Muhammad Khaerul Aco bersama kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat saat melapor ke Mapolda Sulsel.(Foto:ist)

​INFOKINI.ID, MAKASSAR– Badai masalah tampaknya belum beranjak dari Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Setelah diguncang isu Hak Angket DPRD Gowa, kini orang nomor satu di Pemkab Gowa tersebut harus menghadapi babak baru yang lebih personal sekaligus krusial, yaitu laporan pidana dari mantan suaminya sendiri, Muhammad Khaerul Aco, ke Polda Sulawesi Selatan.

​Laporan yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel ini diduga berkaitan dengan praktik “laporan palsu” di bawah sumpah dan dugaan penggelapan yang mencuat selama proses perceraian di Pengadilan Agama Makassar.

PDAM

​Kuasa hukum pelapor, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengungkapkan adanya kejanggalan yang merugikan kliennya. Menurutnya, Muhammad Khaerul Aco baru menyadari status perceraiannya setelah menerima salinan putusan pada Juli 2026. Padahal, selama persidangan berlangsung, Khaerul mengaku tidak pernah menerima satu pun surat panggilan resmi dari pengadilan.

​Investigasi tim hukum Khaerul menemukan fakta terkait adanya dugaan sabotase. “Ternyata didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang merupakan hak Bapak Khaerul ada sabotase dengan sengaja dihilangkan,” tegas Sangun.

​Akibatnya, laporan pidana resmi telah didaftarkan ke SPKT Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026) dengan sangkaan Pasal 373 dan Pasal 486 KUHP terkait memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

​Terkait pelaporan ini, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikanm Meski belum merinci jadwal pemanggilan, Didik memastikan penyidik akan memanggil Sitti Husniah Talenrang sebagai pihak terlapor. “Iya, pasti ada pemeriksaan terlapor. Sementara ini penyidik masih melengkapi keterangan pelapor dan saksi-saksi lainnya sebelum melangkah ke pemanggilan pihak terlapor,” ujar Didik di Makassar, Rabu (15/7/2026).

​Pelaporan ini menambah daftar panjang kontroversi yang membelit Sitti Husniah Talenrang. Sebelumnya, nama Bupati Gowa ini telah menjadi sorotan tajam dalam Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Dalam sidang tersebut, sejumlah isu berat mencuat ke publik, di antaranya
​Dugaan Perbuatan pelanggaran etika dengan isu skandal dengan konsultan politiknya, dugaan penyalahgunaan wewenang pada kasus pencabutan beasiswa S-3 Rizqillah Amran, dan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar.

​Ironisnya, di saat dirinya dilaporkan oleh mantan suami, Husniah Talenrang diketahui juga tengah melayangkan laporan balik terhadap dua saksi Pansus Hak Angket terkait tuduhan pencemaran nama baik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *