INFOKINI.ID, MAKASSAR – Tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah selesai sejak Januari, khususnya daerah yang tidak terjadi sengketa di Mahkamah Konsitusi (MK). Salah satunya di Kota Makassar.
Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar diketahui belum mengembalikan sisa anggaran. Alasannya, KPU Makassar masih melengkapi kelengkapan adminisrasi surat suara.
“Kan pengadaannya di luar Sulsel jadi itu harus disempurnakan,” kata Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi, dikonfirmasi Ahad (4/4/2021).
Faridl mengungkapkan bahwa untuk hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah selesai dan hasil itu bagian dari tindak lanjut untuk melengkapi semua dokumen yang diinginkan.
“Hasilnya review sudah ada dan itu hanya kelengkapan dokumen saja,” tuturnya.
Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui secara detail berapa sisa anggaran dari Pilkada lalu. Namun, pastinya sekitar Rp15 miliar, karena di Kota Makassar tak ada sengketa di MK.
“Sisanya di atas Rp 15 miliar. Yang terbanyak menggunakan anggaran komponennya penyelenggara ad hoc,” papar Faridl.
Untuk itu lanjutnya, setelah dokumen administrasi, pihaknya baru akan mengembalikan ke Pemerintah Kota Makassar sisa keseluruhan anggaran Rp84 miliar yang disepakati saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yaitu sekira Rp15 miliar.
“Saat ini sisanya tinggal Rp15 miliar. Kemarin kita sudah rapat dengan KPU Sulsel, paling lama (sisa anggaran dikembalikan) tanggal 24 April (bulan ini),” pungkasnya.
Muh. Saddam/B















