Disebut Saksi Kunci Pengadaan Seragam Gratis, Syaharuddin dan BK Terancam Dihadirkan Paksa Jika Terus Mangkir

Sidang Pansus Hak Angket Perdana DPRD Gowa, Jumat (19/6/2026).(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Sidang perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa digelar Kamis (19/6/2026). ​Sidang perdana hak angket ini dipimpin Muh Kasim Sila (Fraksi PAN) selaku Ketua, Asrul Makkaraus (Fraksi PPP) sebagai Wakil Ketua, dan Andi Lukman Naba (Fraksi Demokrat) sebagai Sekretaris. Sidang juga dihadiri unsur Pimpinan DPRD Gowa, yang terdiri dari Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua 2 Taufik Surullah dan Wakil Ketua 3 Tyna Mawangi Haji Ti’no. Sidang juga dihadiri lengkap oleh jajaran anggota pansus.

Sidang yang mengagendakan keterangan saksi terkait carut-marut program pengadaan seragam sekolah gratis, justru tak dihadiri oleh dua nama yang dominan disebut oleh para saksi, yaitu Syaharuddin dan Muhammad Basri atau lebih dikenal dengan Basri Kajang (BK).

PDAM

​Kedua saksi tersebut dinilai memegang peranan krusial, lantaran nama mereka kompak disebut oleh sebagian besar saksi lainnya sebagai sosok yang diduga kuat melakukan intervensi dalam penunjukan penyedia (perusahaan) proyek seragam gratis bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa untuk Tahun Anggaran 2025, dengan mengatasnamakan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Bahkan pihak penyedia yaitu PT Urban Ritel International tak segan menyebutkan Syaharuddin sebagai pihak yang “mengaturkan” dan mempertemukan penyedia dengan PPK terkait pekerjaan pengadaan seragam ini. Sementara BK disebutkan telah menerima sejumlah transfer dana ke rekening miliknya yang jumlahnya ratusan juta rupiah, berdasarkan permintaan melalui perantara Syaharuddin dengan alasan biaya operasional.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, mengungkapkan apresiasinya terhadap keaktifan para saksi yang rela datang jauh-jauh, termasuk dua saksi dari Jakarta, yaitu pihak PT Urban Ritel International yang dihadiri oleh tiga utusannya, yaitu Maria Erna selaku Direktur PT Urban Ritel International, Ika Sri Rejeki selaku Sales Marketing dan Farid Ikbal selalu bagian Legal dari PT Urban Ritel International.

Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran dua figur sentral yang justru menjadi muara dari kesaksian para saksi lainnya. “Dari semua saksi yang hadir, ada dua nama yang dominan disebut. Hampir semua saksi menyebut namanya. Namun beliau tidak menyempatkan diri hadir pada kesempatan hari ini,” ujar Kasim Sila saat dikonfirmasi setelah sidang perdana selesai.

Pansus menegaskan tidak akan segan-segan menggandeng aparat kepolisian, untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap dua saksi kunci tersebut jika masih mangkir dalam undangan atau pemanggilan kedua untuk memberikan kesaksian di tanggal 22 Juni 2026 mendatang.

“Kalau tidak hadir lagi di tanggal 22 Juni maka sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, kami akan minta bantuan dari kepolisian untuk pemanggilan. Tidak ada maksud lain terkecuali untuk membuka kebenaran,” tegas Kasim Sila.

​Terkait mekanisme teknis pemanggilan paksa yang melibatkan kepolisian tersebut, pimpinan Pansus menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang dinilai lebih memahami prosedur hukum. “Kalau model pemanggilan kepada keduanya nanti, saya pikir kepolisian sudah paham itu. Dan tentu pemanggilannya adalah dipanggil ke sini di hadapan Pansus, dan insya Allah akan diperiksa secara terhormat oleh rekan-rekan Pansus,” pungkasnya.

Seperti informasi yang beredar, sidang hak angket perdana ini mengagendakan keterangan dari sebelas saksi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025, Tim Pemeriksa Barang/Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Kepala Bagian/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Gowa, Pihak Perusahaan Penyedia Pengadaan Seragam Sekolah Gratis (SD/SMP) TA 2025, Muhammad Basri (Basri Kajang), Syaharuddin, Ahmad Ando (Ketua FORMULA) selaku pembawa aspirasi, dan Saenal Abidin selaku pihak media yang menyebarluaskan berita.

Namun selesainya agenda hari ini dan hingga berita ini diturunkan, Pansus DPRD Gowa masih menahan diri untuk tidak mengeluarkan kesimpulan sepihak secara prematur. Pihaknya menurut Kasim Sila, terlebih dahulu akan menggelar rapat internal untuk merembukkan seluruh keterangan saksi sebelum memanggil kembali semua pihak terkait demi melakukan konfrontasi data.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *