​Sidang Perdana Pansus DPRD Gowa: Saksi Bongkar Aliran Dana ke BK dan Peran “Orang Suruhan” Bupati

Pengambilan sumpah para saksi untuk sidang pansus hak angket dengan agenda keterangan saksi pada kasus pengadaan seragam gratis untuk siswa SD dan SMP di Gowa TA 2025.(Foto:dok)

​INFOKINI.ID, GOWA– Sidang perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa digelar Jumat (19/6/2026). Babak pertama persidangan yang berlangsung hingga menjelang ibadah shalat Jumat berhasil membongkar dugaan yang mengarah pada indikasi konspirasi besar, aliran dana ilegal, hingga klaim “restu” dari pucuk pimpinan daerah dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP TA 2025.

​Sidang dipimpin oleh triumvirat lintas fraksi, yang terdiri Muh Kasim Sila (Fraksi PAN) selaku Ketua, Asrul Makkaraus (Fraksi PPP) sebagai Wakil Ketua, dan Andi Lukman Naba (Fraksi Demokrat) sebagai Sekretaris, juga dihadiri unsur Pimpinan DPRD Gowa, Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua 2 Taufik Surullah dan Wakil Ketua 3 Tyna Mawangi Haji Ti’no. Sidang juga dihadiri lengkap oleh 15 anggota pansus.

PDAM

Ketua Pansus, Kasim Sila, menegaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang dilindungi undang-undang untuk menggali data akurat terkait isu yang tengah beredar liar. “Sidang ini bukan adalah untuk mencari kebenaran, mengungkap fakta yang akurat agar semua bisa jelas,” ujarnya, sesaat sebelum masuk agenda inti mendengar keterangan saksi.

​Sebelum sidang diskors untuk istirahat dan shalat Jumat, Pansus telah mencecar tiga saksi, yakni Sainal Abidin (Enal), Ahmad Ando (pembawa aspirasi dari Formula), dan Rieke Susanti yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekdis Diknas Gowa. Sementara itu, dua terlapor, Syaharuddin dan Muhammad Basri yang dikenal sebagai Basri Kajang (BK), mangkir dari undangan sidang.

​Saksi pertama, Zainal Abidin alias Enal, membeberkan bahwa dirinya melihat langsung tangkapan layar (screenshot) indikasi aliran dana dari PT Urban Retail Indonesia kepada BK yang diduga berperan sebagai intervensi penentu pemenang tender bernilai belasan miliar yang diputuskan melalui penawaran di sistem inaproc.

​”Informasi dari internal Diknas Gowa menyebutkan ada dugaan kesepakatan fee antara Rieke, Ika (pihak PT Urban Ritel Indonesia), dan Syaharuddin. Saenal juga menyebut selain transfer ke BK, ada juga aliran dana untuk sewa gedung fiktif, biaya ekspedisi, rental mobil, hingga transfer ke sejumlah oknum Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Enal di hadapan Pansus. Saenal juga menambahkan keterangannya bahwa adanya penyerahan uang tunai senilai Rp644 juta di kawasan hunian Padi Residence.

​Senada dengan Enal, Ahmad Ando selaku pembawa aspirasi menilai kehadiran BK, yang dikenal sebagai konsultan politik dan di luar struktur formal pemerintahan, merupakan sebuah anomali yang merusak sistem.
​”Ada intervensi dari orang di luar struktur untuk memenangkan proyek demi keuntungan pribadi. Ini konspirasi besar yang memporak-porandakan sistem tata kelola pemerintahan di Gowa,” tegas Ando. Ia juga menyebut isu penyelewengan ini sudah terendus lama, bahkan sebelum mencuatnya riak demonstrasi terkait penghapusan beasiswa.

​Kesaksian paling mengejutkan datang dari Rieke Susanti selaku PPK proyek. Meski awalnya sempat menyangkal adanya pengondisian karena proses menggunakan sistem purchasing via Inaproc, Rieke akhirnya tidak berkutik dan mengakui bahwa pemenangan PT Urban Retail International dikawal oleh Syaharuddin, yang diyakininya sebagai “orangnya” Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. “Saya tahu Syaharuddin sejak tahun 2021, karena pernah waktu itu dia juga datang menemui saya untuk meminta pekerjaan atas nama ibu Husniah Talenrang,” sebut Rieke.

​Rieke menceritakan bahwa Syaharuddin mendatangi dirinya dan mengaku telah mendapatkan restu langsung dari Ibu Bupati. “Syahar menyampaikan bahwa dia sudah menghadap dan datang dari Ibu Bupati, sehingga saya menyimpulkan dia adalah orang suruhan. Sebagai bawahan, secara tidak langsung saya paham, harus loyal dan melaksanakan hal tersebut,” aku Rieke.

​Menariknya, Rieke juga membenarkan adanya pertemuan di Cafe Mama yang dihadiri oleh Syaharuddin, Ika Sri Rejeki (PT Urban), serta Kasi Datun dan Kasi Intel Kejaksaan sebagai bagian dari proses pendampingan, sebelum pencairan dana dilakukan pada Desember lalu. Terkait nama BK, Rieke mengaku baru mengetahuinya setelah ada pemeriksaan dari pihak Polres.

Sidang Pansus Hak Angket ini kemudian diskorsing sementara untuk memberikan kesempatan melaksanakan shalat Jumat, dan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan untuk mendalami keterangan dari saksi-saksi berikutnya. Dalam sidang perdana pansus ini, diagendakan mendengarkan keterangan 11 saksi berdasarkan undangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *