Hak Angket DPRD Gowa: Hari Ini Pansus Gelar Sidang Lanjutan

Sidang Pansus Hak Angket Perdana DPRD Gowa, Jumat (19/6/2026).(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kaupaten Gowa akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan atau meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis (SD/SMP) tahun anggaran 2025, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan terehadap pencabutan/pembatalan sepihak beasiswa program S3 doktoral untuk Risqilah, hari ini, Senin (22/6/2026) mulai pukul 08.30 WITA di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.

Berdasarkan undangan yang beredar, ada 10 nama yang dipanggil atau diundang utuk dimintai keterangan oleh Pansus Hak Angket pada sidang lanjutan hari ini.

PDAM

Adapun 10 nama yang diundang atau dipanggil tersebut, yakni: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kepala BPKD Kabupaten Gowa, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Direktur RSUD Syekh Yusuf, Risqilah (penerima beasiswa), Muhammad Agussalim Harahap (mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa), Ahmad Ando (Ketua Formula selaku pembawa aspirasi), Muh. Basri Kajang, dan Syaharuddin.

Dari 10 nama yang dipanggil tersebut, dua di antaranya, yakni Basri Kajang dan Syaharuddin sebelumnya sudah dipanggil untuk hadir di sidang perdana pada Jumat (19/6/2026) kemarin, namun keduanya tak hadir atau tak memenuhi undangan Pansus Hak Angkeet DPRD Kabupaten Gowa untuk dimintai keterangan.

padahal dalam sidang perdana terseut, nama keduanya disebut-sebut oleh para saksi lainnya sebai pihak yang memiliki peranan penting terkait dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis (SD/SMP) tahun anggaran 2025.

Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan sidang Hak Angket, seluruh anggota pansus tidak memiliki kepentingan khusus selain untuk mencari kebenaran terkait dugaan-dugaan penyelewengan kebijakan yang dilayangkan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

“Kami tidak ada maksud lain terkecuali untuk membuka kebenaran yang ada,” tegas Kasim Sila, usai memimpin sidang perdana Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (19/6/2026). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *