INFOKINI.ID, GOWA—Enam orang pejabat tinggi pratama lingkup Pemkab Gowa yang menerima Surat Keputusan dinonaktifkan sementara dari jabatan secara tiba-tiba oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengadu ke DPRD Gowa, Senin (24/8/2026). Kedatangan enam pejabat tersebut, bersamaan dengan puluhan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang santer dikabarkan juga mendapatkan perlakuan serupa namun belum menerima SK pembebasan dari jabatan dan ratusan ASN dari berbagai OPD lingkup Kabupaten Gowa. Tak hanya itu, massa yang terdiri dari masyarakat turut mendatangi kantor DPRD Gowa untuk melakukan unjuk rasa terkait aksi Bupati Gowa yang dinilai telah bertindak semena-mena dan melabrak aturan. Tak ayal kantor DPRD dipenuhi massa aksi dan membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan agar Bupati Gowa yang baru menjabat hampir dua tahun itu mundur dari jabatannya.
Keenam pejabat dan pimpinan OPD yang telah menerima SK pembebasan dari jabatan dan menyuarakan aspirasinya, yaitu Sekda Gowa Andy Azis Peter, Inspektur Inspektorat Syahrul Syahrir, Sekwan Andi Idil Hafid, Kasatpol Umar Madjid, Kepala BPKAD Mahmud, dan Kepala BKPSDM Indra Said. Para pejabat dan ASN diterima para pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, yaitu Ketua Fahmi Adam, Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua 2 Taufik Surullah, dan Wakil Ketua 3 Tyna Mawangi H Ti’no, di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Gowa.
Usai menerima aspirasi, HAR mengungkapkan bahwa DPRD akan segera bersurat ke BKN, karena menilai apa yang dilakukan Bupati Gowa dengan mengeluarkan SK penonaktifan pejabat adalah tindakan yang cacat administrasi dan tak sesuai mekanisme serta aturan. “Jadi tadi pada rapat pertemuan dengan pembawa aspirasi, dalam hal ini Sekda dan beberapa pimpinan OPD yang dinonaktifkan, kami pimpinan dan anggota DPRD yang hadir berkesimpulan bahwa pimpinan DPRD Gowa pada hari ini akan membuat pernyataan tertulis yang akan kami sampaikan ke BKN sebagai penolakan tegas atas penonaktifan sekda dan beberapa pimpinan OPD. Ini karena cacat administrasi dan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme, seperti yang disampaikan tadi langsung oleh Kepala BKPSDM yang juga termasuk salah satu pimpinan OPD yang dinonaktifkan,” ujar Hasrul.
Hasrul juga menegaskan bahwa pihak DPRD tetap hanya akan mengakui Andi Idil Hafid sebagai Sekwan. “Kalau kami di sini di internal DPRD, untuk sekarang ini masih tetap menganggap Pak Idil Hafid sebagai Sekwan di DPRD Kabupaten Gowa. Karena memang kan pengangkatan Sekwan itu harus ada persetujuan atau rekomendasi dari pimpinan DPRD. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,” jelasnya.
Hasrul juga menyebut bahwa dari penjelasan kepala BKPSDM, Indra Said memang membuka tabir bahwa Bupati Gowa memang menggunakan jabatannya sewenang-wenang. “Tadi Kepala BKPSDM sudah buka-bukaan kronologinya, ini membuka mata, membuka tabir yang sesungguhnya bahwa memang Bupati kembali melakukan abuse of power. Iya, jadi apa yang kami sampaikan pada sidang-sidang angket yang lalu itu ternyata tidak dihiraukan oleh Bupati dan kembali melakukannya,” ujar HAR.

Terkait mekanisme nonaktifnya pejabat, Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa yang dinonaktifkan, Indra Said, angkat bicara. Bahkan Indra yang baru menjabat Kepala BKPSDM sejak April tahun 2026, membeberkan alasannya dan memastikan SK yang dikeluarkan Bupati Husniah Talenrang untuk para pejabat pada 21 Agustus lalu sebagai produk yang tidak sesuai prosedur.
“Ini langkah yang sebenarnya sudah mau dilakukan Ibu Bupati sekitar di bulan Juni yang lalu. Namun, kami menyaramkan bahwa ini adalah terkait mengenai kebijakan kepegawaian yang tentu harus mengacu ke aturan dan ketentuan yang berlaku. Ada peraturan undang-undang, ada PP-nya, ada Peraturan Kepala BKN. Tentu semua harus berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria. Nah, NSPK manajemen ASN ini sudah diatur. Sehingga bupati berkonsultasi langsung dengan Kepala BKN Regional. Saya diminta untuk mendampingi beliau untuk berkonsultasi kepada Regional BKN. Dan salah satu poin yang ditanyakan oleh beliau adalah, “Bagaimana kalau misalnya pejabat saya sudah tidak mau melaksanakan tugas dan tidak loyal lagi sama saya, kemudian saya mau berhentikan?” Kepala BKN menyampaikan bahwa proses untuk pemberhentian PNS ini harus sesuai dengan prosedur. Ada tiga poin yang disampaikan, prosedurnya itu yang pertama adalah pejabat yang bersangkutan harus mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Yang kedua, harus ada penilaian evaluasi kinerja yang harus didilihat penilaiannya selama 1 tahun 6 bulan, jadi selama 18 bulan. Dan yang ketiga, pemberhentian pejabat itu harus karena terbukti dengan pelanggaran disiplin tingkat berat. Itupun harus melalui proses pemeriksaan. Setelah Kembali ke Gowa, Ibu Bupati memanggil saya Kembali untuk mempertanyakan tindak lanjut dari hasil proses konsultasi di BKN, terkait pemberhentian pejabat-pejabat. Saya Kembali sampaikan tiga prosedur tadi itu. Bupati bilang, kalau prosedur yang pertama kan, ini Inspektorat tidak mau periksa. Yang kedua, kalau yang 18 bulan ini terlalu lama prosesnya. Kapan saya mau bisa mengambil kebijakan sebagai Bupati untuk memberhentikan pejabat kalau membutuhkan waktu yang lama? Sedangkan untuk yang ketiga, kalau saya harus suruh dia mundur. Nah, ini mungkin yang pernah dilakukan oleh Ibu Bupati kepada beberapa orang pejabat untuk diminta untuk mundur. Ibu Bupati menganggap bahwa terlalu banyak aturan dari pemerintah pusat yang membatasi kewenangan Bupati. Nah, disini kelihatan bahwa beliau ini mengambil langkah yang keluar dari aturan. Iya, sehingga setelah kami berdiskusi tapi tidak ada jalan keluar. Nah, tentu Ibu Bupati berharap tentu saya akan melaksanakan tugas yang saat ini terlaksana, yaitu mengeluarkan pembebasan sementara tanpa melalui prosedur. Karena saya selaku Kepala BKPSDM tetap bertahan dengan ketentuan dan prosedur, makanya keluarlah keputusan ini tanpa melalui prosedur di BKPSDM,“ beber Indra, yang disambut sorakan seluruh ASN yang ada di ruang sidang paripurna.
Tak hanya itu, Indra juga mengungkap soal penomoran surat yang keluar tanpa diketahuinya. Indra menyebutkan bahwa cara-cara yang dugunakan sangat tidak elegan, karena menggunakan orang suruhan. “Cara-caranya yang digunakan sudah sangat tidak elegan. Yang pertama, penomoran surat ini diambil secara diam-diam. Ada yang ditugaskan untuk mengambil nomor registrasi surat di kantor kami. Dan itu oknum internal dari BKPSDM sendiri yang bekerjasama dengan Bupati melalui sopir Ibu Bupati yang langsung ketemu dengan pejabat yang bekerjasama untuk mengambil dan mencuri nomor surat tersebut. Itu semua terbukti dengan CCTV. Terbukti kronologisnya, dari sopir Ibu Bupati masuk ke kantor, kemudian dia berhubungan dengan oknum yang ada di BKPSDM. Setelah kejadian itu, saya menindaklanjuti dan melaporkan oknum tersebut lalu memerintahkan untuk diperiksa. Berjalan proses pemeriksaan, 2 hari kemudian Ibu Bupati langsung yang berkunjung ke BKPSDM untuk mencari buku surat itu, dengan berdalih melakukan sidak ke BKPSDM, dan ke sejumlah Dinas. Padahal sebenarnya hanya ingin ke BKPSDM dengan tujuan mengambil buku register surat. Saya ada di tempat itu pada saat Ibu Bupati mengambil nomor sendiri. Ibu Bupati memerintahkan staf saya untuk menulis 15 nomor surat dengan tanggal 21 Agustus dengan perihal dikosongkan, dikodekan, lalu kemudian Ibu Bupati memfoto agenda surat itu. Dan tidak lama kemudian, ini kan pagi kejadiannya. Tidak lama kemudian siang hari, keluarlah itu surat. Dan termasuk saya salah satunya di dalamnya,” jabar Indra, yang menimbulkan tawa dan sorak seisi ruangan.
Indra masih berlanjut dan menceritakan kronologis hingga 16 nomor surat yang keluar. “Ya, masih ada lagi proses setelah itu. Dari 15 nomor yang diambil oleh Ibu Bupati, setelah meninggalkan kantor, ternyata kurang lagi nomornya. Datang lagi utusannya untuk mau mencoret nomornya. Kemudian perihalnya yang dikosongkan itu dicoret. Ya, sepertinya sudah tahu bahwa kode surat yang diambil ini adalah kode surat yang tidak sesuai dengan surat mutasi yang akan dikeluarkan. Berarti konsultannya, ada informannya yang menyatakan kalua kodenya salah bisa dicoret. Nah, bertambah lagi satu nomor surat. Jadi totalnya ada 16 nomor surat yang diambil,” papar Indra.
Usai Indra menjabarkan seluruh rangkaian kronologis, Ketua Komisi 3 Andi Lukman Naba menyebutkan bahwa rapat hari ini harus melahirkan rekomendasi pernyataan sikap menolak seluruh SK yang dikeluarkan oleh Ibu Bupati. “Itu sudah cacat baik secara administrasi dan secara peraturan perundang-undangan yang ada, seperti yang telah digambarkan oleh teman-teman kita OPD. Saya kira kita sepakat bahwa kita sudah tidak perlu lagi menggunakan hak interpelasi. Di ruangan ini sudah melahirkan rekomendasi pemakzulan. Ibu Bupati kita sudah diusulkan pemakzulan di Mahkamah Agung. Jadi tidak perlu lagi ada rapat dengar pendapat atau rapat interpelasi dengan beliau. Secara konstitusi, kami beranggapan bahwa kita sisa menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung. Untuk itu, pada hari ini juga terkhusus sekretariat, saya juga berharap pada seluruh OPD yang ada tidak mengakui SK Bupati itu. Mari kita percaya sepenuhnya kepada OPD yang sebelumnya. Dan kepada sekwan, sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 Pasal 31 Ayat 3 bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis dan operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. Karena itu, saya juga berharap dan mengimbau seluruh OPD/ASN yang ada di secretariat untuk tidak terpengaruh dengan ASN yang baik itu di-SK-kan oleh Bupati maupun ASN yang mengatasnamakan jabatannya yang baru untuk menghancurkan berkas yang ada di Kabupaten Gowa. Kami ini seharusnya lusa sudah melakukan reses. Dengan yang apa dilakukan oleh Bupati Gowa, secara tidak sengaja maupun secara sengaja, dia menghambat kerja-kerja DPRD Kabupaten Gowa. 45 teman-teman yang ada di DPRD Kabupaten Gowa ini memang benar telah mendukung hak angket kemarin. Begini yang ditakutkan, pengambilan kebijakan yang tidak sesuai aturan,” kunci Lukman Naba.
Penyampaian aspirasi ditutup dengan penyerahan materi aduan dan pernyataan sikap dari para pejabat yang dibebastugaskan dari jabatan. (*)
















