Kasus Tambang PT HWR: Kejati Sulut Tetapkan Ibu Ketua Kadin Manado Tersangka

Foto:ist

INFOKINI.ID, MANADO– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan di area konsesi IUP PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).

Ci Gin, yang merupakan ibu kandung dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manado, Jemmy Asiku (JA), diduga kuat melakukan penambangan tanpa izin di atas lahan seluas 5 hektare yang diklaim sebagai miliknya.

PDAM

Plt Kajati Sulut Ferry Tas menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasari oleh kecukupan minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan 25 orang saksi dan ahli lingkungan. “Aktivitas pertambangan di lokasi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan sebesar Rp 11,04 miliar berdasarkan perhitungan ahli,” ungkap Ferry Tas, Rabu (16/9/2026).

Dalam rangkaian penyidikan, tim kejaksaan menggeledah kediaman tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,2 miliar, emas batangan seberat 89 gram, serta satu unit alat crusher pemecah batu dari area tambang. Uang senilai Rp 3,2 miliar tersebut merupakan bagian dari total uang tunai Rp 18 miliar yang sebelumnya disita penyidik saat menggeledah rumah JA dan pusat perbelanjaan IT Center Manado pada Juli lalu.

Mengingat kondisi kesehatan tersangka yang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit, Kejati Sulut menetapkan status penahanan kota terhadap Ci Gin.

Sementara itu, terkait sisa barang bukti uang tunai senilai Rp 15 miliar yang ditemukan di kamar Ketua Kadin Manado, Kejati Sulut menegaskan telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Jemmy Asiku untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian.

Penetapan Ci Gin menambah daftar panjang tersangka dalam skandal korupsi tata kelola tambang emas ilegal di Minahasa Tenggara yang merugikan negara hingga Rp 45 miliar ini. Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Kadis ESDM Sulut berinisial BAT, mantan Direktur PT HWR berinisial BDG, serta Manager Operasional PT HWR berinisial HJ (WNA Tiongkok) yang kini berstatus DPO.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *