4 Poin Krusial Revisi UU Migas: DMO Minimal hingga Peran Sentral BUK Layaknya Petronas

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi. (Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membeberkan empat poin utama yang menjadi substansi krusial dalam draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Revisi ini dirancang untuk mendongkrak lifting migas nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, mengungkapkan bahwa draf RUU Migas usulan DPR tersebut kini telah memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.

PDAM

“Ada beberapa poin penting dalam rancangan undang-undang ini yang menjadi perhatian utama,” ujar Bambang seperti yang dikutip  dari RMOL, Minggu (20/9/2026).

Berikut empat poin krusial yang diusung dalam revisi UU Migas:

1.Perubahan Ketentuan DMO (Domestic Market Obligation): DPR mengusulkan perubahan frasa kewajiban pasokan dalam negeri dari “paling banyak” menjadi “paling sedikit”. Jika sebelumnya DMO dibatasi maksimal 25 persen, kini angka tersebut dijadikan batas minimum yang wajib dipenuhi pengusaha.

2.Kewenangan Khusus Badan Usaha Khusus (BUK): BUK bakal diberi kewenangan prioritas yang berada di atas aturan sektoral kementerian lain. Hak ini mencakup eksplorasi jika ditemukan cadangan migas di wilayah hutan lindung, kawasan konservasi, maupun area pertanian.

3.Penguasaan Penuh Wilayah Kerja oleh BUK: Seluruh wilayah kerja migas akan dikuasai penuh oleh BUK sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden (Pasal 5 ayat 3). Jika BUK tidak mampu mengelola seluruh blok, BUK berhak membuka skema kerja sama dengan pihak swasta tanpa melepaskan penguasaan wilayah.

4.Penyederhanaan Izin & Model Operasional Klasik: Skema perizinan dibuat satu pintu di bawah kendali BUK untuk memberi kepastian investasi. DPR mengadopsi model pengelolaan mirip Malaysia Petroleum Management (MPM/Petronas) di Malaysia atau Aramco di Arab Saudi.

Bambang menegaskan bahwa perombakan aturan ini sangat mendesak agar iklim investasi migas di Indonesia kembali bergairah. Menurutnya, tanpa perubahan mendasar pada tata kelola perizinan dan penguasaan negara, target peningkatan lifting migas nasional akan sulit tercapai.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *