Kasus Kecelakaan Kerja Turun Drastis, Wamenaker Afriansyah Noor Tekankan Pentingnya Higiene Industri

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya penerapan higiene industri dalam mengidentifikasi serta mengendalikan berbagai potensi bahaya di lingkungan kerja. Langkah antisipatif ini dinilai vital untuk mewujudkan iklim kerja yang aman, sehat, serta menopang produktivitas tenaga kerja nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat menjadi pembicara utama dalam International Workshop on Industrial Hygiene, Occupational Safety and Health yang dirangkaikan dengan Musyawarah Nasional Asosiasi Higiene Industri Indonesia (AHKKI) di Jakarta pada Kamis (24/9/2026).

PDAM

“Tanpa higiene industri yang baik, potensi produktivitas tenaga kerja muda kita tidak akan tercapai secara maksimal,” tegas Afriansyah.

Menurut Afriansyah, kapasitas dan performa kerja sangat bergantung pada tingkat kesehatan fisik maupun mental para pekerja. Oleh karena itu, pengelolaan risiko lingkungan kerja melalui standar higiene industri harus menjadi perhatian bersama guna memicu daya saing industri nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenaker memaparkan tren positif terkait penurunan angka kecelakaan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 319.224 kasus kecelakaan kerja. Angka ini mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan capaian tahun 2024 yang menembus 462.241 kasus.

Penurunan lebih tajam terlihat pada angka fatalitas (kematian akibat kerja), yang merosot drastis dari 49.170 pekerja pada tahun 2024 menjadi 9.834 pekerja pada tahun 2025.

“Karena itu, Kemnaker terus menjalankan berbagai program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menekan angka kecelakaan kerja. Penerapan higiene industri merupakan bagian dari upaya menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat,” jelasnya.

Afriansyah mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun serikat pekerja, untuk terus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya standar K3. Konsistensi penerapan aturan K3 diharapkan tidak sekadar menjadi kewajiban formal, melainkan membudaya di setiap sektor industri di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *