Pemerintah Cairkan BSU 2026 Rp900 Ribu: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Pantau Status Penerimanya

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV 2026. Melalui program ini, para pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan yang diserahkan sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember 2026, dengan total dana mencapai Rp 900.000 per penerima.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai diputuskan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan.

PDAM

“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000,” ujar Airlangga, Jumat (2/10/2026).

Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan BSU 2026

Bagi para pekerja yang ingin memastikan status kepesertaan mereka, mekanisme pengecekan resmi hingga kini masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah. Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, pengecekan status penerima biasanya dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta portal khusus BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai panduan awal sambil menunggu rilis resmi portal pengecekan 2026, berikut adalah alur pengecekan yang lazim digunakan:

1. Melalui Laman Resmi Kemnaker:

  • Akses situs web BSU Kemnaker.

  • Pilih menu pengecekan NIK penerima BSU.

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta kode captcha yang tertera.

  • Klik “Cek Status” untuk melihat informasi penerimaan.

2. Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka portal resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.

  • Isi data diri yang diminta, mulai dari NIK hingga alamat email aktif.

  • Klik “Lanjutkan” untuk melihat notifikasi status calon penerima.

Sementara itu, terkait jadwal pencairan resmi untuk triwulan terakhir tahun 2026 ini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti penyalurannya. Namun, kepastian alokasi untuk periode Oktober hingga Desember telah dipastikan masuk dalam skema stimulus. Pekerja diimbau untuk memantau kanal informasi resmi melalui akun Instagram Kemenko Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari informasi yang tidak valid.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *