PT Taspen Resmi Nyatakan Hoaks! Tidak Ada Kenaikan Gaji dan Jadwal Pencairan Rapelan Pensiunan PNS 2026

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Isu mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendadak viral di berbagai platform media sosial seperti YouTube dan Facebook. Kabar bohong tersebut bahkan mencatut jadwal pencairan rapelan tahun 2026 yang membuat para purnawirawan resah.

Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) secara tegas memastikan bahwa seluruh informasi mengenai kenaikan maupun jadwal pencairan rapelan pensiunan PNS 2026 yang beredar di dunia maya adalah hoaks dan tidak berdasar.

PDAM

Melalui klarifikasi resmi yang dirilis pada Minggu (4/10/2026), Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi baru terkait penyesuaian gaji maupun tunjangan pensiun.

“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis Taspen dalam keterangan resminya.

Luruskan Isu Kenaikan 12 Persen

Dalam beberapa narasi yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab di medsos, sempat disinggung adanya kenaikan pensiun sebesar 12 persen pada tahun 2026. Taspen meluruskan bahwa angka 12 persen tersebut bukanlah kebijakan baru tahun 2026, melainkan penyesuaian yang telah berlaku sejak tahun 2024 silam. Oleh karena itu, angka tersebut tidak bisa dijadikan dasar asumsi adanya kenaikan di tahun ini.

Terkait isu rapelan, Taspen menjelaskan bahwa pencairan dana rapelan merupakan pembayaran selisih manfaat akibat adanya perubahan besaran hak yang berlaku surut berdasarkan ketentuan hukum baru. Karena belum ada regulasi yang diterbitkan pemerintah pada 2026, maka besaran maupun jadwal pencairan rapelan otomatis belum dapat dipastikan.

Acuan Gaji Pensiun Masih Gunakan PP Nomor 8 Tahun 2024

Hingga saat ini, besaran pensiun pokok PNS masih mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Adapun kisaran nominal pensiun pokok berdasarkan golongan dan masa kerja adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Taspen mengingatkan bahwa nominal di atas merupakan besaran pensiun pokok murni. Jumlah dana bersih yang masuk ke rekening pensiunan setiap bulannya bisa bervariasi karena masih ditambah komponen tunjangan lain yang sah, seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak, hingga tunjangan pangan.

Masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, diimbau untuk tidak mudah percaya pada judul konten media sosial yang sensasional dan tidak mencantumkan dasar hukum resmi pemerintah. Peserta diminta selalu memverifikasi informasi seputar hak pensiun melalui kanal komunikasi resmi PT Taspen.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *